Usaha Ekonomi Yang Dikelola Kelompok

KABARPANDEGLANG.COM – Banyak jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat. Bidang perjuangan tersebut sekaligus merupakan mata pencaharian bagi penduduk. Kegiatan usaha sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada banyak jenis acara usaha yang dapat dilakukan. Misalnya membuka warung, bengkel motor, pabrik tahu, atau berjualan di pasar.

Jenis-jenis kegiatan usaha itu ada yang dikelola sendiri (perseorangan) dan ada yang dikelola secara kelompok. Usaha perseorangan biasanya dilakukan sesuai dengan impian pemilik. Sementara itu, usaha yang dikelola secara kelompok (milik bersama) terikat dengan aturan yang berlaku dalam kelompok tersebut.

Usaha ekonomi kelompok ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan. Bentuk perjuangan ekonomi bersama sebagai berikut.

A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara ialah sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero). BUMN bergerak di bidang perjuangan yang bersifat strategis atau vital, contohnya bidang energi listrik dan telekomunikasi.

Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan kawasan. BUMD merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah tempat. Apa sajakah tujuan pendirian BUMD? Tujuan pendirian BUMD sebagai berikut.

  1. Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi tempat dan pembangunan ekonomi nasional.
  2. Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut.

1. Firma

Firma yaitu perjuangan ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.

Baca Juga :  Siklus Air Tanah

2. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV mampu dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.

3. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) ialah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin menyebarkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.

4. Koperasi

Di Indonesia berkembang perjuangan bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud ialah koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi yakni tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau badan aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang menurut asas kekeluargaan.

Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), adalah bentuk perekonomian disusun atas perjuangan bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas kiprahnya tersebut ia dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.

Baca Juga :  Kombinasi Gerak Lokomotor Nonlokomotor Dan Manipulatif Permainan Kasti

Ada berapa bentuk koperasi yang berkembang di Indonesia? Bentukbentuk koperasi di Indonesia sebagai berikut.

  • Koperasi konsumsi, ialah koperasi yang menyediakan banyak sekali barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, dan barang elektro. Tujuan koperasi ini yakni memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dengan harga dan mutu layak.
  • Koperasi simpan pinjam, yakni koperasi yang menyediakan layanan simpan dan pinjam. Koperasi jenis ini mendapatkan simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota.
  • Koperasi produksi, yakni koperasi yang menyediakan bahan baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, contohnya pengusaha batik, tahu dan tempe, dan sapi perah.
  • Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.
  • Koperasi serbausaha, yaitu koperasi mengelola berbagai jenis usaha, misalnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan materi baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, koperasi unit desa (KUD).

Ayo Berdiskusi

Kamu telah membaca teks “Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok”. Temukan pengertian dan ciri-ciri khusus dari setiap jenis perjuangan. Tulislah pada peta pikiran berikut.

Firma Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian:
Firma ialah perjuangan ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua sekutu.
Pengertian:
CV adalah usaha ekonomi yang didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal.
Ciri-ciri:
  1. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma.
  2. Anggota firma bertanggung jawab penuh atas risiko kerugian firma.
  3. Biasanya bergerak di bidang hukum atau keuangan.
Ciri-ciri
  1. Ada dua jenis sekutu, yakni sekutu aktif (sebagai investor dan pengelola perjuangan) dan sekutu pasif (sebagai investor tetapi tidak ikut mengelola perjuangan)
  2. Tanggung jawab sekutu aktif tak terbatas, sedangkan sekutu pasif terbatas.
Perseroan Terbatas Koperasi
Pengertian:
Perseroan terbatas adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.
Pengertian
Koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan aturan koperasi.
Ciri-ciri:
  1. Bukti kepemilikan berupa saham (penyetoran modal).
  2. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen sesuai besar saham.
  3. Untuk membuatkan dan memperluas usaha, saham perseroan dapat diperdagangkan di pasar modal.
Ciri-ciri:
  1. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  2. Bertujuan menyejahterakan anggotanya.
  3. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa.
  4. Sifat sukarela pada keanggotannya.
  5. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian
BUMN ialah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
Ciri-ciri:
  1. BUMN mampu berupa perusahaan umum (Perum) atau perseroan terbatas (Persero).
  2. BUMN bergerak di bidang perjuangan strategis atau vital, misalnya listrik dan kereta api.
Baca Juga :  Iklan Layanan Masyarakat Bersatu Dalam Keberagaman

Ayo Berkreasi

Buatlah kliping mengenai jenis-jenis usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok.

 

Banyak jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
  1. Siapkan buku gambar atau buku tulis tipis.
  2. Carilah gambar jenis perjuangan yang dikelola secara berkelompok dari buku, surat kabar, atau majalah lama.
  3. Guntinglah gambar dengan rapi, kemudian tempelkan pada buku gambar atau buku tulis.
  4. Berilah keterangan di bawah setiap gambar: a. nama perusahaan,, b. jenis usaha,, c. daerah kedudukan usaha, dan, d. sumber gambar.

Terima kasih telah membaca artikel di website kabarpandeglang.com, semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi kamu dan bisa dijadikan referensi. Artikel ini telah dimuat pada kategori pendididkan https://kabarpandeglang.com/topik/pendidikan/, Jangan lupa share ya jika artikelnya bermanfaat. Salam admin ganteng..!!