[Wajib Tahu] 3 Fungsi OJK Bagi Masyarakat Paling Penting

Fungsi OJK Bagi Masyarakat – Apa yang kalian ketahui soal OJK atau Otoritas Jasa Keuangan ? selain di klaim sebagai pengawas program jasa keungan, OJK juga memiliki fungsi lainnya bagi masyarakat. Penasaran ? simak terus artikel ini sampai akhir.

Pada kesempatan kali ini Inspired2write.com akan menjelaskan secara lengkap mengenai apa fungsi OJK bagi  masyarakat. Selain itu, kami juga akan menjelaskan seputar tugas, misi hingga beberapa landasan yang mendasari dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan.

Lembaga OJK dibentuk berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011. Kantor pusat dari OJK sendiri berlokasi di Jakarta. Hingga saat ini OJK telah memiliki beberapa kantor cabang yang tersebar di seluruh Nusantara.

Hadirnya lembaga OJK memberikan banyak fungsi dan manfaat baik bagi masyarakat. Seperti kita ketahui, jasa keungan yang tidak memiliki OJK tentu sangat berbahaya. Hal tersebut bisa menimbulkan beragam tindak kejahatan, khususnya kasus penipuan berkedok pinjaman Online.

Baca Juga :  13 Cara Bayar Indihome Lewat M Banking Mandiri 2020

Fungsi OJK Bagi Masyarakat Beserta Penjelasan Terlengkap

Fungsi OJK Bagi Masyarakat Beserta Penjelasan Terlengkap

Sedangkan untuk pelaku jasa keuangan yang sudah terhubung dengan OJK bisa dipastikan memiliki tingkat keamanan yang terjamin. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menjadi konsumen juga akan merasa lebih aman. Untuk lebih jelasnya, berikut kami sajikan informasi lengkap mengenai lembaga OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Fungsi OJK Bagi Masyarakat

Fungsi OJK Bagi Masyarakat

Fungsi OJK sendiri adalah menyelenggarakan sistem pengaturan sekaligus pengawasan yang serius pada seluruh kegiatan jasa keuangan. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki hak untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi peraturan dan ketentuan dari OJK. Bisa disimpulkan bahwa fungsi OJK bagi masyarakat adalah sebagai pengawas dalam aktivitas di sektor jasa keuangan.

Apa Saja Tugas OJK ?

Apa Saja Tugas OJK

Lalu apa tugas dari OJK itu sendiri ? sebelumnya perlu kalian ketahui jika fungsi dan tugas OJK bagi masyarakat itu memiliki makna yang berbeda. Funsgi OJK bagi masyarakat telah kami jelaskan diatas sedangkan untuk tugasnya adalah sebagai berikut :

  1. Mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
  2. Mengatur jasa keungan dalam hal pasar Modal.
  3. Sebagai pengawas di layanan Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan lain sebagainya.

Pengertian OJK

Pengertian OJK

Secara garis besar Otoritas Jasa Keuangan adalah suatu lembaga yang bertugas sebagai pelindung sekaligus pengawas bagi masyarakat yang berurusan dengan jasa keuangan. Disamping itu, OJK juga memiliki wewenang untuk mengambil tindakan apabila mendapati lembaga maupun konsumen jasa keuangan yang tidak mematuhi peraturan.

Landasan Dasar Berdirinya OJK

Landasan Berdirinya OJK

Ada beberapa Undang-undang yang mendasari terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) diantaranya adalah :

  • Pasal 34 UU No. 23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia.
  • Undang Undang No. 6 Tahun 2009 mengenai Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2008 terkait perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-undang.
  • Dan Undang Undang No. 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keungan.

Selain itu, terbentuknya OJK juga dilandasi oleh beberapa hal penting berikut ini, antara lain :

Landasan Filosofis

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk sebagai sarana mewujudkan perekonomian nasional yang stabil dan berkelanjutan. Selain itu, OJK juga bertujuan memberi kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia sekaligus mensejahterakan kehidupan masyarakat.

Landasan Sosiologis

Landasan Sosiologis berisi mengenai terjadinya globalisasi pada sistem keuangan sekaligus perkembangan teknologi yang sangat pesat. Selain itu hadirnya lembaga jasa keuangan yang bersifat konglomerasi atau hubungan kepemilikan antar subsektor. Terakhir, timbulnya masalah lintas sektoral pada jasa keungan seperti tindakan moreal hazard dan minimnya perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa keuangan.

Misi OJK

Misi OJK

Selain mengemban tugas seperti yang telah kami sajikan diatas, OJK atau Otoritas Jasa Keungan juga memiliki beberapa misi sebagai berikut :

  1. Menciptakan kegiatan jasa keuangan yang adil, transparan dan teratur.
  2. Mewujudkan pertumbuhan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.
  3. Menjadi pelindung bagi masyarakat yang menjadi konsumen jasa keuangan.

Itu dia fungsi OJK bagi masyarakat yang menjadi konsumen jasa keuangan. Diatas kami juga memberikan informasi terkait tugas dan misi dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Terbentuknya lembaga tersebut juga didasari oleh  Undang Undang yang berlaku, jadi bisa dipastikan lembaga ini telah mengantongi sertifikat resmi dari pemerintah Indonesia. OJK juga mungkin bisa digunakan oleh para pelaku usaha perdagangan Online untuk memastikan usahanya aman.