PANDEGLANG, – Salah satu tujuan adanya aktivitas Reforma Agraria yaitu mengurangi ketimpangan penguasaan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Dengan adanya aktivitas Reforma Agraria Bupati Irna Narulita meyakini akan menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat ditengah pandemi.
“Ditengah kesulitan ini penduduk bisa menanam palawija atau produk pertanian yang lain ditanah yang diberikan dari acara reforma untuk pemulihan ekonomi,” ungkap Irna pada acara rapat persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di aula Kantor BPN Pandeglang, Senin (22/3/2021).
Irna mengaku sangat tanggapansekali dengan aktivitas Reforma Agraria, pasalnya kata Irna, persoalan tanah ini selalu menjadi pertanyaan ketika dirinya melaksanakan kunjungan kerja. “Dengan adanya kegitan Reforma Agraria, tanah milik negara yang tak bertuan bisa menjadi lebih produktif dikontrol oleh masyarakat,” ungkapnya.
Diakui Irna, telah lama dirinya menghendaki program ini, dan hasilnya pemerintah sentra menciptakan Peraturan Presiden no.86 tahun 2018 perihal Reforma Agraria. “Saya ingin menawarkan terbaik buat penduduk , saya apresiasi acara ini karena sangat kami perlukan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang Suraji mengatakan, pihaknya sungguh konsen dalam menindaklanjuti PP no.86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Hal itu kata ia, diwujudkan dengan dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). “Ketuanya Bupati Pandeglang, saya sebagai pelaksana dilapangan, pencangannya tahun uni kita akan kerjakan pemantauan HGB dan HGU yang telah berakhir,” katanya.
Dikatakan Suraji, acara Reforma Agraria itu merupakan kegiatan dalam penataam penyelarasan aset, lantaran saat ini masih banyak ketimpangan kepemilikan tanah. ” Yang kaya semakin kaya, disatu sisi banyak penduduk tidak mempunyai aset, untuk itu kita bentuk GTRA,”jelasnya.
Lebih lanjut Suraji menyampaikan, tim GTRA ketika ini konsen dalam menyekesaikan HGU di Desa Mekarsari Panimbang dan Desa Mangkualam. “Jika nanti sudah tamat akan kita berikan kepada penduduk , tanah dan sertipikatnya tetapi dilarang dijual belikan karena untuk memambah kemakmuran masyarakat,” imbuhnya.
“Kalo diagunkan ke bank boleh sertipikatnya biar bisa untuk menambah modal usaha,”sambungnya. (Red)