Bupati Irna Imbau Setiap Acara Keagamaan Terapkan Protokol Kesehatan

Default Social Share Image

PANDEGLANG – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pandeglang Entis Sutisna menyampaikan setiap menjalankan ibadah dan acara keagamaan di tengah-tengah pandemi covid-19, mesti menerapkan protokol kesehatan,” demikian disampaikan Ketua FKUB Pandeglang Entis Sutisna usai menggelar program sosialisasi peraturan bareng Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 perihal pedoman dalam menawarkan izin pendirian daerah ibadah, di Oproom Setda, Sabtu (12/9/2020).

Lebih lanjut Ia mengatakan penerapan protokol kesehatan disetiap aktivitas keagamaan menurut Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 wacana aktivitas keagamaan di kala pamdemi covid-19,” kata Entis.

Baca Juga :  Bupati Irna: Bukan Kita Tidak Amati Jalan Poros Desa, Tetapi Kami Konsentrasi Jalan Kabupaten

Pada dasarnya aktivitas ini mensosialisasikan peraturan ihwal pendirian tempat ibadah dan kegiatan keagamaan, seperti kita pahami di masa pandemi covid-19 ini aktivitas keagamaan tetap berjalan, akan tetapi tetap dengan mengutamakan protokol kesehatan,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Pandeglang sampai dikala ini tetap terjaga dengan baik, maka dari itu terus optimalkan tali silaturahmi biar terjalin rasa saling menghormati dan menghargai satu sama lain demi terciptanya kerukunan umat beragama,” kata Irna.

Ia menyertakan dalam menghadapi pandemi covid-19, Pemerintah daerah telah melaksanakan banyak sekali upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, dalam hal ini tentu saja Pemerintah tidak mampu sendirian, diharapkan peran aktif penduduk ,” Oleh alasannya itu kami meminta terhadap seluruh lapisan masyarakat semoga selalu menerapkan protokol kesehatan dalam mengerjakan aktivitas sehari – hari seperti menggunakan masker, jaga jarak dan tekun cuci tangan, karena hal tersebut dapat meminimalkan penyebaran covid-19,” ujarnya. (Rls/red)

Baca Juga :  Tim Advokasi Paslon Thoni-Imat Gugat Bawaslu Ke Pengadilan Negeri Pandeglang