Gubernur Kembali Perpanjang Psbb Di Banten Hingga 18 April 2021

Default Social Share Image

SERANG, – Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 perihal perpanjangan tahap ketujuh pembatasan sosial berukuran besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur, karena masih didapatkan masalah Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melaksanakan penilaian penanganan Covid-19.

Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur, diantaranya : Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 ihwal

Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 wacana Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 perihal

Kesehatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kedaruratan bencana pada keadaan tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 perihal Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Cerita Unip: Dengan Jkn-Kis Menjalani Operasi Tanpa Cemas Menimbang-Nimbang Ongkos

Dalam keputusan tersebut, Menurut Gubernur, perpanjangan tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

“PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari semenjak tanggal 20 Maret 2021 hingga dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang kalau masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Gubernur sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut di atas.

Masih terkait perpanjangan PSBB, kata Gubernur, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan

Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul dan secara konsisten

mendorong serta mensosialisasikan contoh hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan pembatasan sosial berukuran besar sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point

Baca Juga :  Wakil Bupati Himbau Masyarakat Tak Usah Takut Divaksin

(kawasan investigasi) di kawasan Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten dikontrol oleh Bupati/Walikota. (Red)