Polres Lebak Ungkap 2 Perkara Peredaran Obat Tanpa Izin, Tiga Pelaku Diamankan

Default Social Share Image

LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengungkap dua perkara peredaran obat/farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi kriteria khasiat dan kualitas di kawasan aturan Polres Lebak, pada Minggu. (10/01/2021)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana melalui Kasatres Narkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut

“Ya betul, Kami Satresnarkoba Polres Lebak pada awal tahun 2021 sukses mengungkap masalah peredaran obat/ farmasi yang tidak mempunyai izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di kawasan aturan Polres Lebak,” katanya.

Dari dua perkara tersebut, Ilman melanjutkan, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku inisial A, Z, dan DS. pelaku A dan Z diamankan di sebuah warung di Kampung Angsana Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  Ingin Bisnis di Rumah ? Coba 10 Usaha Rumahan ini

“Dari pelaku A dan Z, sukses mengamankan barang bukti berbentuk105 butir obat jenis Tramadol hci, 109 butir obat jenis Hexymer, Uang tunai hasil pemasaran sebesar Rp 771 Ribu, 1 unit Handphone brand Samsung warna putih, 1 unit handphone merk Nokia hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna biru,” paparnya.

Sedangkan, pelaku DS diamankan ketika sedang di warung yang berada di Kampung Rancagawe Kel/Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak. Dari pelaku DS, sukses mengamankan 12 butir obat merek Hexymer, 14 butir obat merek Tramadol ,1 unit Handphone merek OPPO warna silver dengan simcard Telkomsel, uang tunai sebesar Rp231 Ribu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 196 atau pasal 197 UU No. 36 Th. 2009 wacana Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda optimal satu milyar,” jelasnya.

Baca Juga :  Dari Luka yang Tidak Kunjung Sembuh, Kamu Akan Belajar Bahwa Berharap Kepada Manusia Itu Melelahkan

(Red)