Polres Lebak Tangkap Empat Penambang Ilegal

Default Social Share Image

Lebak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak sukses mengungkap tiga (3) masalah dengan empat (4) orang tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah hukumnya. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan puluhan karung bahan baku mineral logam emas.

“Dari 3 (tiga-red) kasus, ada 4 (empat-red) orang tersangka yang diringkus oleh tim Macan Lebak, mereka berinisial D, R, BP dan RK,.”kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma, Senin (28/12) di Polres Lebak.

David menceritakan, untuk satu (1) kasus penambang PETI ialah berhasil diamankan di Blok Cibareno Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak yang melibatkan tersangka D dan R.

Baca Juga :  Polri Terapkan Rancangan Presisi Di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama Di Sumut

Sementara itu, dua (2) masalah pertambangan ilegal pasir. Kata David, mereka masing-masing beroprasi di Kampung Ciluluk, Desa Keusik, dan Kampung Cikaemanggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak dengan tersangka BP dan RK.

“Kasus pertambangan ilegal ini sukses terungkap menurut laporan dari penduduk dan tindak lanjut dari penyegelan tambang yang sebelumnya dilaksanakan oleh Satpol-PP Lebak,”ucap David.

Dijelaksan David, dari ketiga perkara tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 130 karung materi baku mineral logam emas, satu (1) buah tabung Gas Elpiji berskala tiga (3) Kilogram yang biasa dipakai tersangka untuk proses pemurnian logam emas.

Selanjutnya, ada dua (2) unit excavator yang digunakan untuk operasional tambang pasir serta barang bukti yang lain. Kata David, dari hasil kejahatanya, tersangka D dan R yang terlibat masalah PETI dijerat pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 perihal pergantian atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Jangan Batasi Dirimu Dengan Kata ‘Menyerah’, Kegagalan Hanya Sementara, Percayalah Kamu Pasti Bisa!

Sementara, Kata David, untuk tersangka BP dan RK dikenakan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 perihal perubahan atas UU RI Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan bahaya 5 Tahun penjara.

“Untuk kasus PETI saat ini sudah masuk ke tahap dua, sementara kasus pertambangan pasir ilegal baru masuk tahap satu.”tegas David.

Sementara itu, Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang memang melaksanakan Penambangan Emas Ilegal di kawasan hukumnya. Ade berharap dengan peristiwa ini, para penambang PETI dan pasir di lebak mampu jera.

” Wilayah Lebak rawan dengan peristiwa tanah longsor, maka dari itu, jika memang ada penambangan emas ilegal atau tanpa izin akan kita tangkap.”terperinci Kapolres.

Baca Juga :  Cabuli Siswi Smp Di Gubug Tengah Sawah, Kakek Di Pandeglang Diamankan Polisi

(Red)