LEBAK – Kepolisian Sektor Rangkasbitung Polres Lebak Polda Banten bersama Koramil Rangkasbitung dan Satpol PP Lebak melakukan pengamanan Stasiun KA Rangkasbitung yang ada di wilayah aturan Polsek Rangkasbitung, pada Minggu (27/12/2020).
Pengamanan itu dilakukan dalam rangka memberi himbauan Kamtibmas kepada para penumpang KA Rangkasbitung menjelang Tahun Baru 2021.
“Kami Polsek Rangkasbitung Polres Lebak bersama Koramil Rangkasbitung Dandim 0603 Lebak dan Kasat Pol PP Lebak melaksanakan penjagaan dalam rangka menentukan acara di Stasiun KA Rangkasbitung dalam keadaan aman,” kata Kapolsek Rangkasbitung AKP Malik Abraham, kepada media Minggu (27/12/2020).
Dijelaskan Kapolsek, penerapan protokol kesehatan di Stasiun KA Rangkasbitung di wilayah Hukum Polsek Rangkasbitung sudah diterapkan.
“Para penumpang menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan,” terangnya.
Sementara itu Kabag Ops Polres Lebak Polda Banten Kompol Ucu Syarifuloh menyertakan, dalam Ops Lilin Kalimaya 2020 guna mengamankan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polres Lebak menempatkan personilnya di 12 titik Pospam dan Posyan.
“Diantaranya Posyan Alun-alun Rangkasbitung, Posyan Stasiun Rangkasbitung, Posyan Stasiun Maja, Posyan Mandala, Pospam Gereja Pasundan, Pospam Gereja Santa Maria Tak Bernoda, Pospam Wisata Pemandian Air Panas Cipanas, Pospam Wisata Gunung Luhur Citorek, Pospam Wisata Pantai Bagedur, Pospam Wisata Pantai Tanjung Panti, Pospam Wisata Pantai Sawarna dan Pospam Wisata Ciboleger,” paparnya.
Hal itu, jelas Ucu Syarifuloh, sesuai Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 Tentang larangan diantaranya larangan perayaan Natal dan keagamaan diluar kawasan ibadah.
“Juga pesta perayaan malam tahun baru, arak-arakan, pawai atau karnaval dan pesta Kembang api,” pungkasnya. (Red)