Tim Thoni-Imat Desak Kpu Pandeglang Lakukan Pemungutan Suara Ulang Di Seluruh Tps

Default Social Share Image

PANDEGLANG, – Dengan ditetapkannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang 2020 Minggu, (13/12/2020).

Tim advokasi paslon no 2 Thoni-Imat menganggap, bahwa dengan adanya pelanggaran tersebut diduga kuat banyak pelanggaran yang terorganisir, sistematis, masif dan brutal pada penyeleksian Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada di Pandeglang, mulai dari tingkat RT, Kepala Desa, Camat, ASN, kepala Dinas, hingga anggota KPPS.

Oleh alasannya itu, Tim Advokasi Thoni-Imat mendesak terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang untuk melaksanakan PSU dan perkiraan ulang di seluruh TPS yang tersebar di 35 Kecamatan Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga :  Mas Jakaria, Si Maung Pasir Peutuy Gunung Karang

Salah satu Tim Advokasi Thoni-Imat Satria Pratama menyatakan bahwa Pemilihan kepala kawasan yang digelar pada tanggal 9 Desember 2020 kemarin banyak dugaan unsur pelanggaran secara terstruktur, sistematis, masif dan brutal. Salah satunya mirip yang terungkap di Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

“Telah ditemukan dua pelanggaran di salah satu TPS yaitu di TPS 2 Desa Pasirmae, yakni sudah terjadi pelanggaran terbukti terdapat 1 atau lebih dari seoarang pemilih memakai hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang serupa atau TPS yang berlainan dan telah tejadi pelanggaran berupa pencoblosan surat bunyi lebih dari satu kali oleh anggota KPPS,”ucap Satria kepada awak media Sabtu (12/12/2020).

Berdasarkan surat usulan dari Bawaslu Kab. Pandeglang dengan nomor No.372./BT/Bawaslu-Pdg/XII/2020 tertanggal 10 Desember 2020 yang ditujukan terhadap Ketua Panitia Pemilihan (PPK) Kecamatan Cipeucang ialah surat pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Baca Juga :  Wabup Tanto Beri Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir Di Pandeglang Selatan

Hal tersebut menimbulkan gambaran positif, bahwa ada kecurangan dan kerusakan dalam penanganan pada pemilukada di Kabupaten Pandeglang. Bahkan kata Satria dirinya mengaku menerima info dengan banyak temuan mulai dari pemilih salah TPS, Pemilih menggunakan C-6 orang lain, pemilih kehilangan hak pilih/C-6 tidak diberikan/ surat suara kurang, pemilih ganda lebih satu kali.

“Ini terang adanya intimidasi, petugas yang menyalahi mekanisme. Sehingga publik mengenali, jika sudah terjadi banyak kecurangan yang terjadi secara tersturktur, sistematis, massif dan brutal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pandeglang pada Pilkada bersama-sama 2020 ini,”imbuhnya.

Satria Pratama yang tergabung dari Tim Advokasi Thoni-Imat mendesak GAKKUMDU Pandeglang segera bertindak untuk memeriksa, melaksanakan pengusutan dan penyidikan secara cepat transparan, dan bila terbukti melaksanakan pelanggaran maka diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga :  Pemkab Pandeglang Akan Terus Dukung Aktivitas Karang Taruna

“Karena terang balasan dari ketidaknetralan anggota KPPS tersebut bisa menjadi pintu masuk bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.

“Banyak pelanggaran yang terjadi di Pilkada Pandeglang ini, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) semoga secepatnya mengusut dan memutus seluruh Anggota KPU Pandeglang, apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran dalam penanganan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang,” tutupnya. (Red)