Warga Tutul Mengedarkan Shabu Dibekuk Polisi

Default Social Share Image

LEBAK –– Seorang laki-laki pengangguran berinisial DHM (27) warga Kampung Tutul RT 01/ RW 03, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dibekuk anggota polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lebak.

DHM, dibekuk polisi di Komplek Perumahan BTN Ona Rt 04/ Rw 13, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, karena kedapatan mengedarkan dan menyimpan barang haram berupa narkotika jenis Shabu sebanyak 33 paket dalam bungkus bungkus permen Kiss warna merah.

Kasat Res Narkoba Polres Lebak Iptu Ilman Robiana menyampaikan, ketika ditangkap pelaku berinisial DHM kedapatan menyimpan barang bukti narkotika kelompok I jenis Shabu sebanyak 33 paket shabu dalam bungkus kemasan permen Kiss.

Baca Juga :  Polisi Sita Puluhan Botol Miras Dan Petasan, Hasil Ops Lilin Kalimaya 2020

“DHM pengedar Shabu di kawasan Rangkasbitung, barang bukti yang kita amankan 33 paket shabu. Shabu ini dikemas di dalam permen Kiss berwarna merah supaya tidak menonjol demi menghindari dari pengejaran kita,” kata Ilman kepada awak media, senin (02/11/2020)

Lebih lanjut, Ilham menerangkan, ini sistemnya dalam kawasan, ini bahasanya mulung (mungut). Karena sistemnya pesan, kemudian pemesan transfer duit. Kaprikornus barang ini ditaro di sebuah tempat. Kemudian, pasien (pemesan) ini dikasih peta lalu diambil shabu tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DHM dijerat pasal 112 Ayat (2) atau pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang RI, nomor 35 tahun 2099, ihwal narkoba. Dengan bahaya hukuman optimal 20 tahun penjara,” jelasnya. (Red)

Baca Juga :  Polres Lebak Tangkap Empat Penambang Ilegal