Polri Terapkan Rancangan Presisi Di Dua Kasus, Satunya Penistaan Agama Di Sumut

Default Social Share Image

JAKARTA – Mabes Polri terapkan desain Presisi atas dua kasus yang dikerjakan jajarannya. Kedua perkara tersebut ialah empat tenaga kerja kesehatan dilaporkan penistaan agama di Polres Pematangsiantar, Polda Sumatera Utara.

Dan masalah empat IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat. Yang dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi di Kecamatan Batukliang, sementara waktu kemudian.

Kabareskrim Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Agus Andrianto dikala dikonfirmasi mengatakan penerapan desain Presisi sebagaimana perintah dan visi serta misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ya, Alhamdulillah sudah dijalankan. Dan ini akan terus dilaksanakan terhadap masalah atensi publik lainnya,” katanya, Jumat (26/2/2021) di Jakarta.

Baca Juga :  Ikhlaskan Apa yang Memang Menjadi Ketetapan-Nya, Karena Allah Tidak Akan Menetapkan Jika Tidak Baik

Ia menjelaskan untuk masalah penistaan agama yang ditangani Polres Pematangsiantar dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, para pihak berdamai dan sepakat menghentikan masalah ini. Sehingga jaksa melakukan penghentian perkara atau SP-2.

“Konsep Presisi berkeadilan telah dikerjakan. Kasus berawal karena dimengerti foto almarhumah Zakia yang beredar merupakan laporan internal medis, bukan sengaja diedarkan menurut keterangan saksi,” tegas Agus.

Mabes Polri lewat Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja berafiliasi dengan tim mediasi eksternal ialah Ketua Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid (Prima DMI) Wilayah Sumut, Perwakilan Bilal Mayit, MUI, dan dokter.

“Tim inilah yang melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang berperkara. Dan kesudahannya setuju berdamai tanpa paksaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Tutul Mengedarkan Shabu Dibekuk Polisi

Lanjut Kabareskrim, dalam proses mediasi mengedepankan unsur kekeluargaan dan polisi tidak terlibat secara eksklusif. Beberapa poin yang disepakati yaitu pihak Rumah Sakit Djasamen Saragih meminta maaf pada keluarga korban dan memperbaiki metode kualitas SDM managemen.

Agus sangat berterimakasih pada semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Dan atas iman yang diberikan. Mari kita wujudkan Polri Presisi yang berkeadilan.

Sebelumnya, empat tenaga kesehatan ditetapkan tersangka oleh polisi atas laporan Fauzi Munthe yang ialah suami Zakia.

Fauzi kecewa alasannya adalah foto Zakia dikala dibersihkan oleh tim forensik, beredar. Zakia meninggal alasannya adalah terpapar virus Covid-19.

Pihak Rumah Sakit pun menjelaskan bahwa pengambilan foto merupakan SOP medis dan hanya untuk kebutuhan internal selaku laporan.

Baca Juga :  Polda Banten Ekspose, Amankan 10 Sampaumur Bawa Sajam Anggota Geng Motor All Star

Kasus 4 IRT di NTB

Polda Nusa Tenggara Barat berkordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menerapkan desain Presis menangguhkan penahanan. Dimana pada dikala perkara tersebut dikerjakan polisi, penyidik kepolisian tidak melaksanakan penahanan terhadap 4 tersangka.

Saat kasusnya dilimpahkan ke jaksa, keempat tersangka ditahan. Namun, penahanan keempatnya dititipkan di ruang tahanan Polres.

“Jadi polisi berkoordinasi dengan jaksa dan penegak aturan yang lain. Keempatnya pun ditangguhkan penahananya. Makasih pak Hakim dan Jaksa,” ujar Agus.

Kasus ini berawal dari Laporan pabrik tembakau kepada empat IRT alasannya adalah melempar pabrik dengan kerikil. Pelemparan telah sering dijalankan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian 4,5 juta rupiah.

Karena restorative justice tidak terpenuhi, maka kasusnya dilanjutkan.

“Kasus berlanjut tapi tersangka ditangguhkan penahanannya,” tutupnya.

(Fr)