PANDEGLANG – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kemenag Pandeglang, diduga Terlibat Politik simpel untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2020.
Berdasarkan informasi yang sukses dihimpun, ASN tersebut dimengerti menjabat sebagai Penyuluh Pendidikan Agama Islam di lingkungan Kemenag Pandeglang.
Awalnya, prasangka keterlibatan ASN ini tampakdari suatu foto yang viral di media sosial (Medsos). Dalam foto tersebut terlihat salah seorang ASN Kemenag Pandeglang ikut berfoto bareng Calon Bupati Pandeglang nomor urut 02, adalah Thoni Fathoni Mukson dengan mengacungkan dua jari.
Untuk dimengerti, bahwa foto tersebut diambil dalam aktivitas sosialisasi empat pilar yang di adakan oleh MPR RI. Hal ini tentu telah melanggar dua poin PKPU 11 tahun 2020 perihal pergeseran atas PKPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 63 ayat 3 wacana kampanye.
Tokoh Muda Pandeglang, Cecep Bahrul mengaku sungguh menyayangkan perilaku ASN Kemenag, yang ikut bermain politik pada Pilkada Pandeglang 2020.
Menurutnya, dengan adanya foto salam dua jari pada dikala acara Sosialisasi Empat Pilar yang digelar MPR RI itu, terang nampak politisasinya, alasannya menghadirkan Pasangan Calon Bupati Pandeglang Nomor 02.
“Sungguh sungguh disayangkan pegawai Kemenag Pandeglang bermain politik simpel, yang notabene yaitu penyelenggara negara yang harus netral sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ungkap Cecep, Jumat (9/10/2020) seperti dilansir dari Redaksi24.com.
Dirinya juga meminta biar Bawaslu Pandeglang dapat menindak tegas ASN tersebut, yang disangka terlibat dalam politik mudah.
“Saya meminta kepada Bawaslu untuk menindak ASN Kemenag itu,” tegasnya.
Sementara itu, Divisi Pengawasan pada Bawaslu Pandeglang, Karsono mengaku pihaknya gres mengetahui kegiatan tersebut dari media massa. Dengan adanya gosip tersebut, pihaknya akan menelusuri apalagi dulu terkait foto yang beredar itu.
“Saya gres mampu informasinya tadi, kami akan melakukan penelusuran terkait infomasi itu. Kami akan cek dan pemeriksaan apalagi dulu. Kalau benar terbukti kami akan proses secara aturan yang berlaku,”tukasnya. (Red)