PANDEGLANG, – Tahun 2020 adalah ialah tahun ke tiga SK perpanjangan untuk KPID Provinsi Banten, selepas berakhirnya abad jabatan di tahun 2018 lalu, dan hingga sekarang belum ada tindak lanjut, dengan demikian hal tersebut membuktikan lemahnya pengawasan legislative dalam hal ini DPRD Banten Komisi 1. Demikian hal tersebut disampaikan sekretaris GEMA MA Banten Irwandi Suherman, Minggu, (4/10).
Selain itu berdasarkan Irwandi, Komisi 1 DPRD Banten dinilainya melakukan pembiaran selama tiga tahun KPID tidak ada seleksi untuk komisioner gres. “Padahal kurun jabatan KPID telah habis sejak tiga tahun lalu tepatnya di tahun 2018”, tegasnya.
“Yang aku tahu, terakhir pada Januari 2020 DPRD Banten hanya menghimbau supaya seleksi mampu secepatnya dikerjakan lewat pansel, tetapi hingga detik ini belum ada tidak lanjut dari pihak pemerintah provinsi, sini bukti peran DPRD memang lemah di Banten,” tutur Irwandi.
Menurut Irwandi, bila pihak terkait (Pemprov Banten-red) menjadikan pandemi selaku argumentasi, maka mengapa di Provinsi Jawa Barat bisa melaksanakan dengan baik, bahkan sudah masuk nama-nama dikantung DPRD Jabar, “ini artinya mereka juga bisa melaksnakan asal mematuhi protokol kesehatan”, papar Irwandi.
Irwandi menganggap, kondisi pandemi covid 19 saat ini harusnya tugas KPID lebih maksimal, khususnya harus menjadi garda terdepan ikut serta menciptakan regulasi wacana pembelajaran online. “Pembelajaran daring melalui media digital rentan iklan berbau pornografi, bahkan KPID harusnya membuat regulasi pendampingan orang renta,” ungkapnya.
“Dengan demikian kami Generasi Muda Mathla’ul Anwar (GEMA MA) Provinsi Banten mendorong komisi 1 DPRD Banten harus mempertegas kembali kinerja pansel tuk segera mengerjakan seleksi KPID Banten,” pungkasnya. (Red)