Kpu Larang Ibu Hamil, Lansia Dan Balita Ikut Kampanye Pilkada

Default Social Share Image

Pandeglangnews.co.id, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang menjinjing belum dewasa, ibu hamil dan orang dengan lanjut usia untuk menghadiri kampanye rapat lazim atau tatap wajah dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 wacana Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona.

“Dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia,” suara pasal 64 ayat 2 PKPU Nomor 10.

KPU turut mengendalikan bahwa kampanye tersebut mesti dilaksanakan di ruang terbuka. Kampanye itu dimulai pada pukul 08.00 dan harus selsai paling lambat pukul 17.00 waktu lokal.

Baca Juga :  Nasabah Desak Kejagung Buka Blokir Sub Rekening Efek Wanartha

“Dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia,” bunyi aturan tersebut.

Selain itu, KPU juga mengatur biar pelaksanaan rapat biasa harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satunya dengan membatasi jumlah akseptor yang hadir dalam kampanye rapat biasa paling banyak 100 orang. Selain itu, wajib untuk memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta rapat umum. KPU juga memperbolehkan akseptor rapat umum mengikuti lewat Media Daring.

“Wajib mematuhi ketentuan tentang status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah setempat,” bunyi poin F pasal 64 ayat 2 PKPU Nomor 10.

Jadwal kampanye dalam Pilkada bersama-sama 2020 akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari. KPU membagi periode kampanye calon kepala kawasan tersebut dengan tiga fase.

Baca Juga :  Polisi Sri Lanka Ringkus Pemburu Harimau Tutul Untuk Obat Asma

Fase pertama yaitu kampanye pertemuan terbatas, konferensi tatap paras , obrolan, penyebaran bahan kampanye terhadap umum pemasangan alat peraga dan/atau aktivitas lain.

Fase kedua, KPU akan menggelar debat publik/terbuka antarpasangan calon selaku bab dari kampanye kandidat kepala kawasan. Fase pertama dan kedua periode kampanye itu akan digelar pada 26 September sampai 5 Desember 2020.

Fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronika, pada 22 November sampai 5 Desember 2020.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Pelaksanaan pilkada dalam kala pandemi corona saat ini menerima banyak sorotan. Sejumlah kelompok, terutama dari pakar kesehatan khawatir kemunculan klaster pilkada kalau pemerintah dan KPU kukuh menggelar Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga :  Lalai Lakukan Prokes Covid-19, Kapolri Copot Dua Kapolda

Atas kegelisahan itu mereka mengusulkan pemerintah dan KPU menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Namun Presiden Joko Widodo menyatakan akan tetap menggelar pilkada sesuai jadwal.

Sumber : CNNindonesia.com

(fidz.red)