JAKARTA – Pencarian korban dan puing-puing pesawat Sriwijaya Air SJ-182 masih berjalan hingga hari ini. Di tengah kabar Tim SAR Gabungan sudah memperoleh dan mengevakuasi kotak hitam (black box) dari dasar laut di titik jatuhnya pesawat, insiden ini masih menyisihkan sedih bagi keluarga 62 orang yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang cukup umur, 7 belum dewasa, dan 3 bayi itu menjadi korban.
Oleh sebab itu, sederet tubuh pemerintah eksklusif turun tangan menunjukkan beragam bantuan. Kejadian ini tentu menyisakan murung mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Meski tak mampu mengambil alih nyawa para korban, ada beberapa hal yang pantas untuk diperjuangkan khususnya terkait dengan pemberian yang wajib diberikan oleh pihak Sriwijaya Air terhadap para ahli waris penumpang korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182
Menurut keterangan yang diperoleh dari Alexander Waas seorang advokat yang juga ialah Ketua Umum Perkumpulan Praktisi Hukum Penerbangan dan Maritim Indonesia (PPHPMI) / Indonesian Aviation & Maritime Law Practitioners Association, ada beberapa ketentuan yang secara tegas mengatur ganti rugi atas jatuhnya korban sebab kecelakaan pesawat terbang.
“Ya menurut ketentuan aturan yang berlaku di Indonesia, penumpang atu andal warisnya berhak atas ganti rugi sebesar 1,25 milyar rupiah kalau terjadi kecelakaan udara yang menyebabkan kematian terhadap penumpangnya,” katanya, Jumat (15/01/2021).
Alexander menjelaskan bahwa hal tersebut secara tegas dinayatakan di dalam Pasal 3 karakter (a) Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara juncto Pasal 141 ayat (1) juncto Pasal 165 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 wacana Penerbangan.
Pasal 141 ayat (1) UU No. 1/2009
“Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetat, atau luka-luka yang diakibatkan insiden transportasi udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara”
Pasal 165 UU No. 1/2009
“Jumlah ganti kerugian untuk setiap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap pada tubuh, luka-luka pada badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 141 ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri”
Pasal 3 Huruf (a) Permenhub No. 77/2011
“Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
(a). penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau peristiwa yang semata-mata ada keterkaitannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;”
“Selain tunjangan yang wajib diberikan oleh pihak maskapai, penumpang atau andal warisnya juga berhak menerima perlindungan dari forum asuransi yang ditetapkan oleh pemerintah yang besarannya dikelola dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017,” imbuhnya. (Red)