KABARPANDEGLANG.COM – Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan keinginan hukum yang melandasi lahirnya aturan negara, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber tertib aturan Indonesia.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu ialah dasar negara Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.
Pembukaan merupakan bab yang tidak terpisahkan dari UUD. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (pasal-pasal), dan penjelasan. Sedangkan setelah perubahan (amandemen) terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal, sebagai mana ditegaskan dalam pasal II Aturan Tambahan adalah “Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”
Perhatikan Undang-Undang Dasar 1945 di bawah ini !
Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia memuat dua hal pokok adalah pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian jelas dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan.
Isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yakni tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan memutuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bundar. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 mampu dipahami dengan memahami Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, alasannya adalah Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) bagi Negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaaan telah memenuhi persyaratan adalah :
- Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mewakili bangsa Indonesia.
- Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
- Pembukaan memutuskan adaya suatu UUD Negara Indonesia
Pembukaan memuat pokok kaidah negara yang fundamen bagi Negara Kesatuan Republik Indoensia. Pokok kaidah yang mendasar ini antara lain pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar, pengesahan kemerdekaan hak segala bangsa, cita-cita nasional, pernyataan kemerdekaan, tujuan negara, kedaulatan rakyat, dan dasar negara Pancasila.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu nilai-nilai yang luhur universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi insan.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari, bermakna mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan usaha bangsa. Oleh balasannya Pembukaan Undang-Undang Dasar memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan bangsa Indonesia dan selama perjalanan pembangunan bangsa tersebut.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan selama bangsa Indonesia bisa dijiwai dan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terima kasih telah membaca artikel di website kabarpandeglang.com, semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi kamu dan bisa dijadikan referensi. Artikel ini telah dimuat pada kategori pendididkan https://kabarpandeglang.com/topik/pendidikan/, Jangan lupa share ya jika artikelnya bermanfaat. Salam admin ganteng..!!