KABARPANDEGLANG.COM – Setiap insan yang hidup di dalam masyarakat memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satu hak warga negara Indonesia yaitu mendapatkan pendidikan yang layak.
Kita yaitu warga negara Indonesia yang lahir dan besar di Indonesia memiliki hak sebagai warga negara Indonesia. Sebagai seorang siswa pun, mempunyai hak-hak yang harus diketahui. Bacalah bacaan berikut ini dengan saksama sebelum kamu melaksanakan kegiatan berikutnya.
Konvensi Hak-Hak Anak
Anak-anak merupakan generasi penerus keinginan perjuangan sebuah bangsa. Oleh risikonya, kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus diutamakan. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mewujudkan harapannya.
Banyak di antara mereka yang mengalami kesulitan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan menerima pendidikan yang terbaik. Banyak anak berasal dari keluarga yang kurang bisa yang tidak menerima layanan pendidikan dan kesehatan.
Tak hanya itu, akhir perang dan pertikaian yang terjadi di beberapa negara menimbulkan banyak anak yang menjadi korban. Hak-hak mereka terabaikan sehingga menjadi korban kekerasan. Oleh hasilnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) pada tanggal 20 November 1989.
Konvensi ini bertujuan untuk menawarkan pemberian terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia. Konvensi Hak Anak, merupakan sebuah dokumen yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi menawarkan hak-hak kepada bawah umur sedunia.
Dokumen ini juga telah diratifikasi atau disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada tahun 1996.
Apa saja hak-hak anak berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak? Menurut konvensi ini hak anak dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu:
- Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Apakah kau tahu nama lengkap kedua orang tuamu? Apakah kamu tahu asal seruan kedua orang tuamu? Apakah kamu tahu asal usul keluargamu? Setiap anak berhak tahu keluarganya dan identitas dirinya.
- Hak Perlindungan, pinjaman dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. Kamu memiliki hak yang sama dengan bawah umur lain untuk melakukan acara keagamaanmu, atau melakukan aktivitas perayaan tradisimu. Sebagai seorang anak kau belum boleh bekerja, dan kamu berhak diperlakukan secara baik tanpa kekerasan.
- Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, susila, dan sosial. Kamu mempunyai hak untuk sekolah, mendapatkan daerah tinggal, menerima masakan dan minuman yang layak. Hakmu ialah bermain dan menerima istirahat yang cukup, alasannya hal itu diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembanganmu sebagai seorang anak.
- Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak. Kamu mempunyai hak untuk mendapatkan isu yang sesuai dengan usiamu. Kamu juga berhak untuk menawarkan pendapat kalau itu berafiliasi dengan kehidupanmu sebagai seorang anak.
Berdasarkan bacaan di atas, lakukanlah acara berikut!
1. Tuliskan beberapa kata-kata sulit yang belum kau pahami. Cari tahu makna kata tersebut dengan mendiskusikannya bersama sobat dan gurumu!
No. | Kata Sulit | Makna |
---|---|---|
1. | Konvensi | Permufakatan atau janji |
2. | Ratifikasi | Pengesahan dokumen negara khususnya pengesahan undang-undang, perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum internasional; |
3. | Identitas | Ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang; jati diri: |
4. | Diskriminasi | Pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara |
5 | Eksploitasi | Pemanfaatan untuk laba sendiri; |
2. Buatlah daftar hak anak yang kau dapatkan dari bacaan di atas! Catatlah hak-hak tersebut di bawah ini!
- Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
- Hak Perlindungan, tunjangan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran.
- Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, budpekerti, dan sosial.
- Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak.
3. Dari daftar yang kau buat di atas, tulis dan tandailah hak-hak yang sudah kau dapatkan dengan menciptakan tanda centang (√).
No. | Hak Anak | Ket. |
---|---|---|
1. | Hak Kelangsungan Hidup | √ |
2. | Hak Perlindungan, dukungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. | √ |
3. | Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, adab, dan sosial. | √ |
4. | Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak. | √ |
4. Bagaimana kamu mendapatkan hak-hak tersebut?
No. | Hak Anak | Cara Mendapatkan |
---|---|---|
1. | Hak Kelangsungan Hidup | Selalu menjaga kesehatan badan dengan makan makanan bergizi. Selalu memeriksakan kesehatan tubuh. |
2. | Hak Perlindungan | Mematuhi semua hukum yang ada dalam keluarga. Taat dan patuh terhadap perintah orang renta. |
3. | Hak Tumbuh Kembang | Belajar dengan tekun dan sungguh-sungguh, Memanfaatkan waktu dengan bijak untuk bermain dan mencar ilmu. |
4. | Hak Berpartisipasi | Mendengarkan dan melaksanakan nasehat orang bau tanah. memberikan pendapat dengan sopan, |
Tahukah kamu perihal hakmu sebagai siswa? Bacalah artikel berikut ini dengan saksama!
Hak-Hak Seorang Siswa
Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap anak yang menjadi warga negara berhak atas kesempatan untuk mengikuti pendidikan. Hal ini sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang ditandatangani pemerintah Indonesia. Setiap anak di Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang akan membantunya menjadi warga negara yang berdikari di lalu hari.
Setiap anak yang berguru di sebuah forum pendidikan, baik formal maupun tidak formal, disebut sebagai siswa. Setiap siswa yang mencar ilmu di sebuah sekolah memiliki hak-hak yang sama. Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa ialah hak untuk:
- Mendapat perlakuan sesuai dengan talenta, minat, dan kemampuannya;
- Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
- Mengikuti acara pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk menyebarkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh legalisasi tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
- Mendapat dukungan fasilitas mencar ilmu, beasiswa, atau perlindungan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
- Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
- Memperoleh penilaian hasil belajarnya;
- Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
- Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Ayo Berdiskusi
Perhatikan daftar hak siswa di atas. Pahamilah kalimat pada setiap bagian tersebut, kemudian tuliskanlah kembali dengan menggunakan kata-katamu sendiri. Jika kamu mengalami kesulitan untuk memahami kata-kata sulit, gunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia untuk membantumu. Gunakan diagram berikut untuk membantumu!
Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap siswa yang mencar ilmu di sebuah sekolah mempunyai hak-hak yang sama. Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa yaitu hak untuk: mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya; mengikuti acara pendidikan yang bersangkutan; menerima bantuan akomodasi mencar ilmu; pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi memperoleh evaluasi hasil belajarnya; menyelesaikan acara pendidikan lebih awal; dan menerima pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Hak Adalah Hak yakni milik, kepunyaan, kewenangan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, hukum, dsb.
Terima kasih telah membaca artikel di website kabarpandeglang.com, semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi kamu dan bisa dijadikan referensi. Artikel ini telah dimuat pada kategori pendididkan https://kabarpandeglang.com/topik/pendidikan/, Jangan lupa share ya jika artikelnya bermanfaat. Salam admin ganteng..!!