JAKARTA, – Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang menampung aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang menertibkan pembukaan investasi gres industri miras yang mengandung alkohol.
“Bersama ini saya sampaikan, aku putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, seperti dilansir detik.com Selasa (2/3/2021).
Jokowi menjabarkan karena mencabut lampiran perpres terkait investasi gres miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama lainnya, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan tempat,” terang Jokowi.
Seperti dikenali, aturan ‘Perpres Investasi Miras’ ini sebetulnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 perihal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang perjuangan dengan kriteria tertentu. Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:
1. – Bidang perjuangan: industri minuman keras mengandung alkohol
– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru mampu dikerjakan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan mengamati budaya dan kearifan lokal. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menurut anjuran gubernur.
2. – Bidang perjuangan: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dijalankan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal. b) Penanaman modal di luar huruf a, mampu ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menurut tawaran gubernur.
3. – Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
– Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru mampu dilaksanakan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan mengamati budaya dan kearifan lokal. b) Penanaman modal di luar abjad a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menurut anjuran gubernur.
4. – Bidang perjuangan: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. – Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
– Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
(Red)