Anomali Kepala Bpkp Merangkap Komisaris Pln

Default Social Share Image

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir kembali menciptakan anomali dalam pengangkatan komisaris BUMN. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemegang saham menetapkan untuk mengangkat dan menetapkan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh selaku Komisaris PLN.

Perangkapan jabatan Kepala BPKP dan Komisaris PLN memang tidak melanggar UU BUMN dan hukum berlaku, namun terlihat anomali yang memiliki potensi menimbulkan conflict of interest dan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan. Pasalnya, selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP ialah lembaga resmi yang melakukan audit terhadap PLN.

Hasil audit BPKP menjadi salah satu rujukan bagi BPK dalam melaksanakan pemeriksaan di PLN. Kalau perangkapan jabatan itu menyebabkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses audit PLN, hasil audit BPKP itu akan mengaburkan hasil audit BPK.

Baca Juga :  6 Penyebab Umum Nafsu Makan Menyusut

Oleh alasannya itu, perangkapan jabatan Kepala BPKP dan Komisaris PLN mesti dikesampingkan. Kalau memilih sebagai Komisaris PLN, Muhammad Yusuf Ateh semestinya secara sukarela mengundurkan diri sebagai Kepala BPKP. Namun, jikalau bersikeras merangkap jabatan selaku Kepala BPKP dan Komisaris PLN, maka mesti ditetapkan aturan selaku rule of the game dalam proses dan pengesyahan hasil audit PLN.

Poin penting aturan itu antara lain: Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua BPKP tidak diperbolehkan menjadi salah satu auditor dikala mengaudit PLN. Selain itu, hasil audit PLN tidak diperkenankan disahkan oleh kepala BPK, tetapi ditandatangani oleh Wakil Ketua BPKP.

Aturan itu dimaksudkan untuk meminimkan adanya conflict of interest dan penyalahgunaan kewenangan selama proses dan akreditasi hasil audit PLN. Diharapkan, hasil audit PLN itu sungguh-sungguh valid dan accountable sesuai dengan prinsip-prinsip akuntasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pasrahlah Kepada Allah, Hingga Tak Ada Satupun yang Membebani Pikiranmu Dalam Menjalani Hidup

Penetapan Komisaris PLN yang condong anomali itu seolah membenarkan usulan beberapa kalangan bahwa Kementerian BUMN menjadi perpanjangan tangan dari aneka macam golongan kepentingan dalam menetapkan Direksi dan Komisaris di sebagian besar BUMN negeri ini. Sangat berdalih kalau Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berteriak keras untuk membubarkan Kementerian BUMN.

Sumber : SINDONEWS.com

(fdz.red)