Bnnp Dan Polda Banten Gagalkan 301 Kg Ganja Dari Aceh

Default Social Share Image

SERANG – Tim campuran BNN Provinsi Banten dan Polda Banten sukses mengungkap penyelundupan ganja asal Aceh, kamis (24/09). Satu orang tersangka diamankan dalam perkara ini bareng dengan barang bukti ganja seberat 301 Kg di Warung makan di Jalan Raya Merak – Serdang tempatnya di kampung Margasari kecamatan Pulo Ampel Serang Banten sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari operasi penindakan ini, petugas mengamankan seorang tersangka AS (32) warga Lampung, di suatu warung kopi di Jalan Raya Merak – Serdang.

Bnnp Dan Polda Banten Gagalkan 301 Kg Ganja Dari Aceh

Pengungkapan berawal dari adanya gosip pengiriman ganja dari Aceh dengan memakai truk menuju Banten Selanjutnya tim adonan yang berisikan Bidang Pemberantasan BNNP Banten dan Dit. Narkoba Polda Banten melakukan pengusutan di sekeliling pelabuhan Bojonegara Merak, Banten.

Baca Juga :  Pemprov Banten Distribusikan Sisa Dbh Pajak 2020 Secara Bertahap

Kemudian pada hari Rabu, 5 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB suatu truk yang dicurigai membawa ganja tersebut melintas dari arah Pelabuhan menuju ke pintu Tol Merak. Petugas lalu menghentikan truk tersebut dan mengamankan 1 orang laki-laki asal Aceh berinisial AS.

“Kami nyaris terkecoh alasannya barang ini tidak tercover barang lain. Biasanya, barang (narkotika) itu dicover barang lain. Kemudian, secara kasat mata bahwa truk ini fisiknya higienis sehingga petugas berpikir mustahil dari luar daerah. Ternyata truk sudah dicuci untuk mengelabui petugas,” ujar Kombes Pol Hendri Marpaung, dalam pertemuan pers di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Rabu 30 September 2020.

Meski berada ditengah wabah virus korona, BNN Provinsi Banten tetap melakukan tugasnya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kawasan Banten. Hingga sekarang, perkara tersebut masih dalam pengembangan.

Baca Juga :  Bnn Banten Musnahkan 2 Kg Sabu Yang Diselundupkan Dalam Sepatu

“Dulu saat penangkapan jaringan ini, tersangka AS lolos dan memang tergolong licin. Ini telah ketiga kali,” kata Hendri.

Dari pengungkapan perkara tersebut, BNN Banten mengamankan barang bukti paket ganja sebesar 301 kg, kendaraan truk BK 9735 DU, kartu ATM, KTP dan HP milik tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasa 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 perihal narkotika.

(fidz.red)