LEBAK – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait Progres Penertiban dan Penyerahan Aset di Wilayah Provinsi Banten. Bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (24/11/2020).
Rakor dipimpin pribadi oleh Wakil Kepala KPK RI Nawawi Pomolango, dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Tenaga Ahli Bidang Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, dan dibarengi oleh seluruh Kepala Daerah di Provinsi Banten.
Dalam paparannya Nawawi Pomolango menerangkan beberapa area intervensi Korsupgah KPK, salah satunya yakni manajemen aset daerah, maka perlunya KPK hadir dan berperan dalam upaya pengembalian dan pengelolaan yang baik tentang aset-aset tempat supaya tidak ada lagi aset daerah yang tidak tersertifikasi serta menjadikan kerugian bagi daerah itu sendiri.
“Kita harap kedepannya dengan sertifikasi aset yang sempurna sehingga kemudian itu mampu memperbesar pendapatan tempat, misalnya disewakan ke pihak ketiga,” katanya.
Sementara itu Bupati Lebak mengatakan, Pemkab Lebak siap untuk melakukan upaya terbaik dalam rangka merealisasikan Pemerintahan yang bersih, kompeten dan jauh dari korupsi.
“Kami berharap dengan adanya rakor ini, seluruh aset Pemerintah Daerah mampu tercatat dengan baik dan selalu bersinergi bersama dalam melakukan pemberantasan korupsi khususnya di Provinsi Banten,” pungkas Bupati.
(Rer)