BURUAN KLAIM: Tukar Uang Baru Rp 75.000 Sekarang 1 KTP dapet 100 Lembar Dibatesi Gampang Dapetinnya

BURUAN KLAIM: Tukar Uang Baru Rp 75.000 Sekarang 1 KTP dapet 100 Lembar Dibatesi Gampang Dapetinnya

BURUAN KLAIM: Tukar Uang Baru Rp 75.000 Sekarang 1 KTP dapet 100 Lembar Dibatesi – Untuk yang belum memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia, masih ada kesempatan loh. Bank Indonesia (BI) membuka kembali penukaran ini kepada masyarakat.

Berbeda dengan dulu yang hanya boleh satu KTP untuk satu lembar uang pecahan Rp 75.000. Sekarang satu KTP bisa untuk menukar 100 lembar. Bagaimana ya syarat dan ketentuannya?

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim mengungkapkan masyarakat yang sebelumnya sudah pernah kini bisa menukar kembali.

UPK75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga :  Ini Dia Hacker Peretas Situs Berita Tribunnews

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.

“Masyarakat dapat melakukan penukaran UPK75 menggunakan 1 KTP untuk mendapatkan maksimal 100 bilyet dengan skema penukaran individu dan kolektif,” kata Marlison saat dihubungi detikcom, Senin (22/3/2021).

Aplikasi PINTAR

Marlison menjelaskan untuk masyarakat yang ingin melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

BURUAN KLAIM: Tukar Uang Baru Rp 75.000 Sekarang 1 KTP dapet 100 Lembar Dibatesi Gampang Dapetinnya

Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

“Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI,” jelas dia.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Melonjak Jadi 172, Kasus Positif Korona di Indonesia Kalahkan Hongkong

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran COVID-19.