Cara Mudah Bayar Pajak Dengan e-Billing

Cara Mudah Bayar Pajak Dengan e-Billing

KABARPANDEGLANG.COM – e-Billing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu cara untuk membayar pajak secara online dengan menggunakan Kode Billing  yakni 15 kode digit angka yang di terbitkan melalui sistem billing pajak, atas setiap pembayaran pajak

Billing adalah Nomor unik yang di keluarkan untuk membayar pajak dan hanya untuk berlaku dengan satu NO NPWP saja.

Mulai 1 Juli 2016 bayar pajak hanya dapat menggunakan e-billing. Berikut Cara Membuat Kode Billing Untuk Bayar Pajak Online.

Bagai mana cara menDaftar Billing (hanya untuk 1 NPWP)

Pertama-tama Silahkan kunjungi https://sse3.pajak.go.id/registrasi

  • isi no NPWP
  • isi alamat email ( yang di gunakan untuk menerima link aktivasi)
  • isi PIN (6 digit angka) tentukan sendiri dan mudah di ingat
  • isi PIN sama (sebagai konfirmasi)
  • isi kode Keamanan sesuai gambar klik daftar
  • Lalu buka email masuk dari “e-billing” dengan subyek “(sse3.pajak.go.id) atau link aktivasi
  • klik link aktivasi yang di kirimkan.
Baca Juga :  Profil Didi Kempot, Dari Pengamen Jalanan Hingga Ambyarkan Hati Milenial

Bagaimana Cara Login? 

silahkan kunjungi https://sse3.pajak.go.id/

  • masukan no NPWP
  • masukan PIN (yang di isi pada saat pendaftaran
  • isi kode keamanan sesuai gambar, klik login

Bagaimana cara membuat billing pajak ?

  • pilih jenis pajak
  • pilih jenis setoran
  • pilih masa pajak
  • masukkan tahun pajak
  • masukan nominal jumlah yang akan di setor
    masukan uraian jika perlu
    klik simpan
    klik “ya” bila sudah benar lalu “ok”
    klik kode billing bila suksek klik ok
    bila ingin mencetak,
  • klik cetak kode billing

Dimana Kita Bisa Bayar Pajak ?
Kita bisa membayar pajak dengan cara mengunjungi

  • Teller Bank
  • ATM
    MINI ATM yang ada di KPP
    iternet banking
  • mobile banking
  • agen branchelles banking (saat ini sudah dapat di layani melalui brilink)