Dprd Banten Gelar Sidang Paripurna Klarifikasi Komisi Sebagai Pengusul 3 Raperda

Default Social Share Image

SERANG, – DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna dengan acara pembukaan era persidangan ketiga tahun sidang 2020/2021 dan klarifikasi komisi sebagai pengusul 3 Raperda permintaan DPRD Provinsi Banten wacana pemberdayaan masyarakat dan desa, pergantian perda nomor 4 tahun 2004 wacana pengelolaan zakat, dan fasilitasi pondok pesantren di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Sabtu (06/03/2021).

Rapat paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah sebanyak 16 orang secara pribadi dan 27 orang secara virtual.

Untuk dikenali, sebelumnya era persidangan ke dua tahun sidang 2020/2021 DPRD Provinsi Banten sudah ditutup pada tanggal 23 Februari 2021 kemudian dan para anggota DPRD Provinsi Banten telah melakukan reses selama 8 hari kerja yakni pada tanggal 24, 25, 26 Februari dan 1, 2, 3, 4, 5 Maret 2021.

Dengan dilaksanakannya aktivitas reses tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten telah melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat yang alhasil akan disampaikan pada rapat paripurna penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten abad persidangan kedua tahun sidang 2020/2021 yang diagendakan pada Selasa, 23 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga :  Ki Banten Apresiasi Keterbukaan Informasi Di Sekretariat Dprd Banten

Dalam sambutannya, Ketua Komisi I Asep Hidayat memberikan, bahwa untuk melakukan pemberdayaan masyarakat dibutuhkan beberapa syarat pengembangan acara ekonomi seperti kebijakan, training penyediaan modal usaha, kemampuan teknis serta dukungan lingkungan sosial yang kondusif.

Oleh alasannya adalah itu, upaya untuk pengembangan kegiatan sosial pengembangan penduduk yang maju dan berdikari harus dikerjakan melalui serangkaian aktivitas yang diarahkan untuk memenuhi tolok ukur yang dimaksud. Rangkaian kegiatan inilah yang dikenal dengan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, hal tersebut juga menurut peraturan pemerintah nomor 12/2017 wacana training dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah melalui kegiatan pemberdayaan pemerintah desa dan penduduk .

“Diharapkan semua kalangan masyarakat baik di pedesaan maupun diperkotaan akan menerima potensi berupaya yang lebih memadai guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat membutuhkan kerja yang terkoordinasi dan sedikit demi sedikit karena pemberdayaan masyarakat ini menyangkut banyak sekali faktor yang saling terkait seperti SDM, kelembagaan dan infrastruktur pendukungnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Dunia Ini Berputar, Menjatuhkan Orang yang Sombong, dan Meninggikan Orang yang Rendah Hati

Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Umar Bin Barmawi memberikan mengenai pergeseran perda nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolaan zakat pemerintah Provinsi dan fasilitasi pondok pesantren.

Beliau menjelaskan, bahwa UU No. 18 Tahun 2019 perihal Pesantren menjadi dasar hukum pengukuhan keberadaan pendidikan pesantren dan mendukung serta memfasilitasi pemberdayaan pengembangan pesantren.

“Meningkatnya jumlah pondok pesantren dan santri di Provinsi Banten sekarang diikuti interaksi pondok pesantren dan penduduk yang masif menyebabkan pondok pesantren salah satu pembangkit ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Ia menuturkan, diskresi pemerintah yang mendukung dan menunjukkan dukungan terhadap pondok pesantren dalam bentuk hibah akan diperkuat bila pemerintah Provinsi mempunyai payung aturan.

“Ditingkat kawasan, peraturan tempat nantinya tidak sebatas mengatur hibah saja. Mengingat untuk pengaturan hibah pada prinsipnya telah mempunyai aliran yang terperinci dalam peraturan mendagri. Lebih dari itu, Pemerintah Provinsi dalam diskresinya belum menerjemahkan desain pemikiran dalam UU No. 18 Tahun 2019 ihwal Pesantren,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jika Memang Benar Cinta yang Kamu Cari, Kenapa Harus Melewati Hubungan yang Tak Pasti?

Lebih lanjut beliau menyampaikan, bahwa pengelolaan zakat lewat UU No. 38 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2011 perihal pengelolaan zakat dimana UU tersebut mengamanahkan pengelolaan zakat secara terintegrasi dengan memberikan kewenangan pengelolaan zakat secara nasional kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Dalam rangka memaksimalkan tugas pengelolaan Baznas, pemerintah tempat juga memungkinkan untuk membuat peraturan daerah. Adanya perubahan peraturan UU secara hirarki terutama UU pengelolaan zakat, maka perlu pembiasaan terhadap perda yang sudah berlaku berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6 dan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 1 Angka 2.

“Adapun hasil dari rapat ini akan dicermati dan dikaji lebih lanjut menjadi bahan pembahasan secara internal oleh DPRD Provinsi Banten dan akan disampaikan melalui persepsi umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna selanjutnya,” tutupnya. (Red)