SERANG – DPRD Provinsi Banten melakukan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahamanan Bersama antara DPRD Provinsi Banten dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten bertempat di Gedung Serba Guna DPRD Banten Rabu, (03/03/21).
Acara ini didatangi pribadi oleh Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto beserta jajarannya. Kedatangan Kapolda Banten pribadi disambut oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS, S.Ip, H. Fahmi Hakim H, SE, H. Budi Prajogo, SE., M.A, M. Nawa Said Dimyat, Sekretaris DPRD Banten Drs. E.A. Deni Hermawan, M.Si dan Sekretaris Daerah Banten Al-Muktabar.
Untuk dimengerti, nota kesepahaman ini berisi wacana pembentukan produk aturan tempat dan pertolongan pengamanan acara dilingkungan DPRD Provinsi Banten. Nota Kesepahamanan ini berlaku 3 tahun terhitung semenjak ditandatangani. Sementara itu maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini guna memaksimalkan tugas, fungsi serta wewenang DPRD dalam meningkatkan pembentukan produk hukum di daerah Provinsi Banten.
Dalam peluang itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni memberikan apresiasinya kepada Polda Banten atas MoU yg telah dikerjakan di tahun 2020 dan perpanjangan MoU di tahun 2021 ini. Selain itu dia menerangkan, bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), anggaran dan pengawasan, oleh alhasil sebagai konsekuensinya posisi DPRD Provinsi Banten selaku komponen penyelenggara pemerintahan tempat memegang peran penting dalam melaksanakan kesepahaman bersama dengan Kepolisian Daerah Banten.
“Sebelumnya aku ucapkan selamat tiba terhadap pak Kapolda beserta jajarannya yang sudah hadir dalam program ini. Kami DPRD Banten sangat mengapresiasi atas dilaksanakannya MoU pada 2020 lalu dan perpanjangan MoU di tahun 2021 ini. Dalam hal ini DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, Anggaran dan pengawasan okeh risikonya selaku konsekuensinya posisi DPRD Banten selaku bagian penyelenggara pemerintahan kawasan memegang peran penting untuk melaksanakan kesepahaman bersama Polda Banten,” jelasnya.
Andra Soni juga menambahkan, bahwa dalam melaksanakan komponen dan wewenangnya, DPRD mempunyai fungsi dan kewajiban mengikut sertakan stakeholder untuk menerima masukan dan anjuran -nasehat sebelum menjadi keputusan DPRD dan pasti menjadi hal yang sangat berharga bagi DPRD Banten untuk bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Banten semoga dapat mengoptimalkan peran, fungsi serta wewenang DPRD dalam mengembangkan pembentukan produk aturan di daerah Provinsi Banten.
Ditempat yang serupa Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto memaparkan, bahwa
Kerjasama yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Banten dengan Kepolisian Daerah Provinsi Banten melalui penandatanganan nota kesepahaman ini memiliki spirit untuk mencapai pertumbuhan pembangunan aturan nasional melalui pembaruan produk hukum kawasan dalam mewujudkan pemerintahan yang higienis, taat aturan, berwibawa dan untuk merealisasikan Provinsi Banten yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah. (Fidz.red)