Jrdp Sebut Bagi Sembako Di Pilkada Cilegon Ialah Politik Duit

Default Social Share Image

CILEGON – Badan Pekerja Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Kota Cilegon mendesak Bawaslu Kota Cilegon untuk mengusut praduga tindakan melawan hukum politik uang yang dijalankan oleh sejumlah tim pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, berbentukpembagian sembako terhadap korban banjir di beberapa daerah.

JRDP mengingatkan, bahwa apapun alasan memberi sumbangan terhadap korban banjir tersebut, faktanya saat ini masih dalam tahap kampanye. Bahkan menurut temuan di lapangan, korban banjir yang menerima perlindungan tersebut, mengakui adanya ajakan menentukan calon tertentu dari si pemberi pemberian.

“JRDP mengingatkan adanya Pasal 187A, UU Nomor 10 Tahun 2016 perihal Pilkada. “Ayat 1 pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan aturan menjanjikan atau memberikan duit atau materi yang lain selaku imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara pribadi ataupun tidak eksklusif untuk mempengaruhi pemilih semoga tidak menggunakan hak pilih, memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga bunyi menjadi tidak sah, memilih kandidat tertentu, atau tidak menentukan calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Pidana yang sama dipraktekkan terhadap pemilih yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan aturan mendapatkan tunjangan atau kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pemaknaan dua ayat itu adalah, baik pemberi maupun akseptor, dikenakan pasal pidana yang sama. Makara akan sungguh ironis jika nanti para korban banjir akseptor tunjangan itu kemudian menjadi terperiksa dalam masalah politik uang,” kata Koordinator JRDP Kota Cilegon Rizki Putra Sandika, Jumat (04/12/2020).

Baca Juga :  Bubuk Merangsek Ke Pemukiman, Mediasi Lurah Kepuh, Warga Dan Pt Indocoke Buntu

Rizki memastikan, permulaan pekan ini JRDP akan membawa beberapa isyarat berbentukfoto, video, postingan medsos, dan pengesahan akseptor sembako, sebagai bahan laporan resmi kepada Bawaslu Kota Cilegon.

“Bagi kami santunan bantuan bagi korban banjir itu yaitu praktek politik duit yang kasatmata. Agak heran dan janggal jika nanti Bawaslu tidak menemukan bagian pidana.”

Sementara itu, Koordinator Umum JRDP Banten Ade Buhori menambahkan, apa yang terjadi di Kota Cilegon itu bisa dimaknai selaku kekurangan Bawaslu setempat dalam melaksanakan pencegahan. Bawaslu harusnya aktif melaksanakan sosialisasi wacana apa dan bagaimana politik uang itu, baik kepada kandidat, maupun kepada pemilih.

JRDP, kata Ade, selama ini belum pernah menyaksikan aktivitas Bawaslu Kota Cilegon dalam melakukan sosialisasi kepada calon maupun masyarakat terkait aturan main Pilkada 2020. Baik dalam bentuk tatap paras , ataupun daring lewat perangkat IT.

Baca Juga :  Allah Pemilik Langit dan Bumi, Allah Pula Penentu Siapa yang Harus Tinggal dan Pergi Darimu

“Atau mampu juga akhir sengitnya kompetisi antar calon sehingga mereka menggunakan bermacam-macam cara untuk meyakinkan pemilih. Bawaslu harus mampu menyelesaikan masalah ini secara obyektif dan profesional. Kami juga menghimbau terhadap para kandidat untuk tidak mensugesti Bawaslu dalam mengatasi masalah ini,” tambahnya.

(Red)