Maksimalkan Rp3, Pekerja Perempuan Bisa Terlindungi

Default Social Share Image

CILEGON — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar bimbingan tehknis terhadap pekerja wanita yang ada di Kota Cilegon.

Bimtek yang di gelar di aula Bappeda tersebut turut hadir Kabid PPK PA, Kabid Disnaker Provinsi Banten, Kader dan perwakilan pengelola Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3)

Dewi Herlina Kabid PPK PA (Pencegahan penanganan Kekerasan wanita dan Anak) pada DP3AKB Kota Cilegon mengatakan, digelarnya tutorial teknis ini bertujuan agar para pekerja wanita tahu akan hak-haknya dan menunjukkan edukasi terhadap pekerja wanita.

“Tujuan digelarnya bimbingan teknis ini ialah agar mereka (pekerja wanita.red) dapat mengenali hak dan kewajibanya sebagai pekerja,” katanya dikala ditemui disela-sela program, selasa (17/11/2020).

Baca Juga :  Dinkes Cilegon Bagikan Ribuan Masker Dan Kampayekan 3 M

Pihaknya melanjutkan, dalam bimtek ini banyak hal yang dibahas diantaranya soal Tupoksi RP3 (Rumah Pekerja Perlindungan Perempuan) yang ada. Yang mana keberadaan RP3 itu mampu berfungsi optimal demi membantu para pekerja utamanya perempuan.

“Keberadaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan dikala ini memang belum berjalan maksimal, mengapa aku bilang begitu alasannya selama di resmikan oleh kementrian PPPA tahun kemudian belum satupun kasus yang kita tangani alias nol masalah,” imbuhnya.

Saya berharap dengan bimtek ini bagi siapapun pekerja perempuan yang merasa mengalami kekerasan, diskriminasi sampai eksploitasi bisa mengadukan ke Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) yang ada di tempat Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) sehingga kasus yang menimpa pekerja wanita bisa dikerjakan dengan baik.

Baca Juga :  Telah Lima Kali, Pemkot Cilegon Kembali Raih Wtp

“Semoga perkara kekerasan pada perempuan tidak terjadi lagi, dan aku berharap bila terjadi kekerasan mampu mengadukan ke Rumah Perlindungan Perempuan,” harapnya.

(Red)