Nasabah Desak Kejagung Buka Blokir Sub Rekening Efek Wanartha

Default Social Share Image

Pandeglangnews.co.id, –  Ratusan pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life menggelar aksi di Kejaksaan Agungpada Kamis (1/10) ini untuk mendesak Korps Adhayksa itu membuka blokir sub rekening efek (SRE) perusahaan.

Langkah itu mereka lakukan sebab pemblokiran SRE WanaArtha sekaligus penyitaan sebagai barang bukti perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan praduga pembersihan duit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu membuat dana premi nasabah tak mampu dicairkan sampai dikala ini.

“SRE itu adalah murni 75 persen dana sah milik nasabah. Pemblokiran telah menyebabkan dampak terburuk dan sistemik, penderitaan materiil dan imateriil kepada 26 ribu nasabah dan keluarga pemegang polis WanaArtha yang terdampak,” ujar Stephanie kepada CNNIndonesia.com.

Baca Juga :  Pphpmi Siap Fasilitasi Jago Waris Korban Sj182

Selain di Kejaksaan Agung, agresi yang dijalankan jelang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta putusan sidang masalah Jiwasraya 5 Oktober mendatang itu juga dijalankan di PN Jakarta Pusat.

Tak cuma di Jakarta, agresi tenang juga dilaksanakan pemegang polis di Kota Medan, Bandung, Surabaya, Kediri, Semarang, Yogyakarta, serta Palembang.

Menurut Stephanie, rekening imbas nasabah tak berhubungan dengan perkara praduga tindak kriminal korupsi Jiwasraya yang tengah disidangkan di PN Jakarta Pusat. Oleh alasannya itu, rekening tak boleh diblokir.

Penilaian itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian di mana kepentingan pemegang polis dilindungi oleh undang-undang.

Argumentasi Stephanie juga mengacu pada Pasal 21 ayat 1 dan pasal 42 Peraturan OJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi yang menyatakan kekayaan dan keharusan yang terkait dengan hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta wajib dipisahkan dari kekayaan dan keharusan lainnya dari perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah.

Baca Juga :  Banjir Dan Tanah Longsor Landa Enam Kecamatan Di Kabupaten Aceh Barat Daya

“Karena itu agresi dilaksanakan semoga dalam permintaan JPU Kejagung tidak melakukan abuse of power dan memikirkan tidak cuma aspek yuridisnya tetapi juga dilihat sosiologis, kultural, dan bahkan ekonomi serta pengaruh distrust terhadap negara,” tegas Stephanie.

Manajemen Wanaartha Life pada Februari lalu mengumumkan akan menangguhkan pembayaran keharusan klaim asuransi sejumlah nasabah yang sudah jatuh tempo.

Penundaan terjadi alasannya rekening efek milik perusahaan diblokir oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan OJK. Dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com, administrasi mengaku mendapatkan informasi pemblokiran rekening efek itu pada 21 Januari 2020.

Sumber : CNNindonesia.com

(red)