Pelaku Pembunuhan Seorang Janda Dengan Racun Tikus Di Cinangka Diringkus Polisi

Default Social Share Image

CILEGON, – Satuan Reskrim Polres Cilegon berhasil meringkus seorang berinisial FR (28) pelaku pembunuhan kepada seorang janda berinisial EN (24) di sekitar pantai Cibereum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Saat ekspos masalah tindak pidana pembunuhan yang berjalan di halaman Mapolres Cilegon pada kamis (17/09/2020), Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, pelaku FR telah mempersiapkan pembunuhan terhadap korban EN dengan cara berbelanja lima kemasan racun tikus yang pelaku beli di tempat Ciomas.

“Racun tikus itu oleh pelaku dicampur dengan miniman soda dengan menenteng korban ke lokasi pantai Cibereum dan meminumkannya kepada korban, sehingga korban mencicipi kesakitan dibagian perut sambil berteriak dan dibekap pada bab leher korban hingga dikenali oleh nelayan yang sedang mencari ikan di pantai tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serempak, Tubuh Kesbangpol Bekali Pendidikan Politik Terhadap Ormas

Kapolres melanjutkan, pelaku karenanya berhasil diamankan oleh warga (nelayan) sampai dibawa ke Mapolsek Cinangka, sementara korban dilarikan ke tempat tinggal sakit terdekat. Dalam perjalanan, nyawa korban telah tidak tertolong dan meninggal dunia saat sampai di rumah sakit.

“Pelaku dan korban ini statusnya berpacaran (putus nyambung) dan sama-sama tinggal di kawasan Ciomas, pelaku kesal karena dituduh menghamili korban dan disuruh bertanggung jawab kepada anak yang dikandungnya alasannya adalah sebelumnya juga pelaku dengan korban ketika berafiliasi intim menggunakan pengaman (kondom). Pelaku bareng korban risikonya menetapkan mengusut ke bidan untuk mengecek kandungan korban. Dari hasil pengecekan kandungan, korban nyata hamil dengan umur kehamilan empat minggu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Cobaan yang Kita Hadapi Hanyalah Sementara, Tidak Mungkin Allah Menetapkan Untuk Selamanya

Selain berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol air mineral, satu botol miniman soda, dua unit handphone, pakaian celana panjang, jaket dan satu unit sepeda motor.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana subsider 340 kitab undang-undang hukum pidana perihal pembunuhan berencana dengan bahaya hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tukasnya. (fdz.red)