Perspektif Al-Qur’an Mengenai Kewajiban Belajar Di Tengah-Tengah Wabah Covid-19

Perspektif Al-Qur’an Mengenai Kewajiban Belajar Di Tengah-Tengah Wabah Covid-19

KABARPANDEGLANG.COM, Perspektif Al-Qur’an Mengenai Kewajiban Belajar Di Tengah-Tengah Wabah Covid-19 – Penetapan kebijakan social distancing merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran covid-19, dengan social distancing ini masyarakat dipaksa untuk berhenti dari segala aktivitasnya dan diharap untuk tetap diam di rumah sampai batas waktu yang belum ditentukan. Mengenai pendidikan, seluruh sekolah dan universitas-universitas, baik Negeri maupun swasta di liburkan. Namun, karena penyebaran wabah ini tidak dapat menggugurkan kewajiban belajar maka seluruh instansi mengganti pembelajaran dengan sistem daring (belajar jarak jauh).

Jangankan karena wabah, pada masa Rasulullah, dalam keadaan perang berkecamukpun, seorang muslim harus tetap belajar, karena pada dasar nya menuntut ilmu itu wajib hukumnya dan selain berperang, menuntut ilmu merupakan salah satu bentuk jihad.

Pengertian Al-Qur’an

القُرْاَن هُوَ كَلَامُ الله الْمُنَزَّلُ بِنَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الْمُتَعَبَّدُ بِقِرَاءَتِهِ

Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad saw yang membacanya dinilai sebagai ibadah.[1]

Al-Qur’an merupakan sumber hukum yang pertama dan utama, tidak boleh ada satu aturan yang bertentangan dengan Al-Qur’an[2] sebagaimana firman Allah Surah An-Nisa [4] ayat 105 :

إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًا

“Sungguh, kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat. (QS An-Nisa : 105)”.[3]

Baca Juga :  Menikah Itu Sebenarnya Murah, Omongan Tetangga yang Membuatnya Mahal

Pengertian Kewajiban Belajar

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan atau dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.[4] Sedangkan belajar adalah kegiatan yang berproses dan merupakan unsur yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan setiap jenis dan jenjang pendidikan. Oleh karenanya, pemahaman yang benar mengenai arti belajar dengan segala aspek, bentuk, dan manifestasinya mutlak diperlukan oleh para pendidik.[5]

Mengenal Virus  Covid-19

Penyakit covid-19 adalah singkatan dari corona virus diseases yang dimana “co” merujuk pada corona, “vi” merujuk pada virus dan “d” merujuk pada diseases dan angka “19” merupakan tahun ketika wabah ini pertama kali muncul didunia ini.[6]

Fakta Covid-19 & Presfetif Al-Qur’an

Belajar hukum nya wajib bagi setiap orang yang beragama islam. Ilmu pengetahuan sangat penting dalam kehidupan manusia, karena segala sesuatu dikerjakan dengan ilmunya.

Wabah Covid-19 mengakibatkan pemerintah menetapkan kebijakan social distancing yang membuat para pelajar terpaksa belajar dengan sistem online guna memenuhi kewajiban belajar.

Pembahasan Covid-19 & Presfetif Al-Qur’an

Covid-19 (Corona Virus Diseases) merupakan wabah yang menyebar secara luas ke seluruh penjuru dunia yang dari awal penyebarannya hingga sampai saat ini masih membuat masyarakat khususnya Indonesia resah dan khawatir. Sebab hingga detik ini penyebarannya semakin meluas dan masyarakat yang meninggal karena serangan wabah ini semakin bertambah.

Dengan penyebaran virus covid-19 yang semakin meluas, umat manusia mempunyai kewajiban yang harus dijalaninya yang tidak gugur karena adanya virus ini, kewajiban tersebut adalah kewajiban belajar. Karena umat Islam meyakini bahwa belajar hukum nya wajib bagi setiap muslim (orang islam laki-laki) dan muslimah (orang islam perempuan).

Baca Juga :  Perumahan Murah Bersubsidi Di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara

Tetapi, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan para pelajar untuk belajar seperti biasa, akhirnya pembelajaran dialihkan ke sistem online dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, menurut penulis, ini merupakan upaya pemenuhan kewajiban belajar di tengah-tengah wabah covid-19 ini.

Dalam Al-Qur’an pun dijelaskan bahwa belajar merupakan suatu kewajiban meskipun dalam keadaan mendesak seperti perang sekalipun, hal ini bisa dilihat dalam firman Allah QS At-Taubah [9] ayat 122 :

وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

“Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah [9] ayat 122).[7]

Dalam tafsir ibnu katsir, ayat ini merupakan penjelasan dari apa yang dimaksud oleh Allah swt sehubungan dengan keberangkatan semua kabilah, dan sejumlah kecil dari tiap-tiap kabilah apabila mereka tidak keluar semuanya (boleh berangkat). Dimaksudkan agar mereka yang berangkat bersama Rasulullah saw memperdalam agamanya melalui wahyu-wahyu yang diturunkan kepada Rasul.

Selanjutnya apabila mereka kembali kepada kaumnya, mereka memberikan peringatan kepada kaumnya tentang segala sesuatu yang menyangkut musuh mereka (agar mereka waspada). Dengan demikian, maka golongan yang tertentu ini memikul dua tugas sekaligus. Tetapi sesudah Nabi saw, maka tugas mereka yang berangkat dari kabilah-kabilah itu tiada lain adakalanya untuk belajar agama atau untuk berjihad, karena sesungguhnya hal tersebut fardu kifayah bagi mereka.

Baca Juga :  Semakin Tinggi Ilmu Seorang Wanita, Maka Semakin Sederhana Pula Penampilannya

Apabila diperhatikan dari tafsir tersebut, pada masa Rasulullah saw saja, ketika situasi belum aman dan umat islam masih disibukan dengan urusan peperangan, kewajiban belajar tetap harus dijalani oleh umat islam. Maka, dengan adanya penyebaran covid-19 ini, belajar masih wajib hukumnya, apalagi di tengah-tengah kecanggihan teknologi yang perkembangannya sudah sangat pesat, justru manusia akan lebih mudah mengakses pengetahuan-pengetahuan baru dan tidak ada alasan tidak bisa belajar. Dengan belajar kita bisa memperoleh pahala jihad tanpa harus berkorban nyawa di medan perang.

Kesimpulan

Ilmu pengetahuan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan, baik untuk bekal dunia maupun akhirat. Karena orang yang ingin bahagia di dunia, maka harus dengan ilmu, dan orang yang ingin bahagia di akhirat, maka harus dengan ilmu, bahkan orang yang menginginkan kebahagiaan di dunia dan akhirat juga harus dengan ilmu. Dan untuk memperoleh ilmu pengetahuan tersebut, dilakukan dengan belajar. Oleh karena itu belajar hukumnya wajib.

 

Referensi Pembahasan :

  • [1] Syaikh Asmuni Muhammad Noor, AlMukhtasor Fhii Uluumil Qur’an, (Serang: Ikbal, 2011), 1.
  • [2] Bachrul Ilmy, Pendidikan Agama Islam, (Grafindo, 2006), 58.
  • [3] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah, (Bandung :Cv Penerbit Diponegoro,2013), 95.
  • [4] https://brainly.co.id/tugas/6293498.
  • [5] Yahdinil Firda Nadirah, Psikologi Belajar Dan Mengajar, (Serang: Dinas Pendidikan Provinsi Banten, 2019), 57.
  • [6] https://en.m.wikipedia.org/wiki/Coronavirus_disease _2019.
  • [7] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah, (Bandung: Cv Penerbit Diponegoro, 2013), 206.