Pilkada Kabupaten Serang 2020, Disdukcapil Siapkan Suket‎

Default Social Share Image

SERANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)‎ Kabupaten Serang merencanakan surat informasi (suket) untuk pemilih di Pilkada Kabupaten Serang yang mau dihelat pada 9 Desember 2020. Suket tersebut akan dikeluarkan jikalau menjelang hari H ada warga yang telah perekaman, tetapi KTPnya belum bisa dicetak.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara mengatakan, menurut data yang dimilikinya sampai 20 November masih ada sebanyak 3.200 wajib KTP yang belum melakukan rekam. Oleh sebab itu setiap hari pihaknya terus gencar melakukan perekaman‎, tergolong hari libur Sabtu dan Minggu.

“Kalau lihat progresnya sih alhamdulillah sudah lebih, hanya ada orang-orang yang istilahnya rentan dan mereka posisinya sedang tidak berada di domisilinya, jadi dia warga Kabupaten Serang usianya sudah 17 tapi masih mondok di daerah lain, itu yang tidak terekam,” kata Jajang lewat informasi tertulis yang dikirim Diskominfosatik Kabupaten Serang pada Rabu, 2 Desember 2020.

Baca Juga :  Dunia Ini Bukan Milikmu, Maka Wajar Saja Jika Ada Sesuatu yang Tidak Sesuai Dengan Keinginanmu

Meski demikian Jajang memutuskan kalau penduduk itu sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT), maka ia punya hak untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh karena itu, ketika ini pihaknya tengah konsentrasi mengejar-ngejar warga yang tidak masuk DPT agar dapat mendapatkan KTP Elektronik.

Ia pun menentukan blangko KTP Elektronik‎ tersedia hingga nanti hari H, kemudian peralatan untuk cetak dan rekaman telah siap. “Kaprikornus suporting untuk penyiapan kepemilikan KTP itu telah tersedia, di 17 UPT dan Dinas,” katanya.

Terkait Suket, Jajang menjelaskan bahwa Suket cuma akan dikeluarkan‎ kalau menjelang hari H ada PRR (print ready record) atau yang bersangkutan sudah merekan tetapi KTP elektroniknya belum bisa dicetak.

Baca Juga :  Pemkab Serang Raih Penghargaan 5 Kali Opini Wtp Dari Kemenkeu

“Itu banyak kemungkinan, diantaranya beliau direkam contohnya hari ini, namun konsolidasi di sistemnya‎ belum muncul, belum jadi PRR. Makara cuma itu, alasannya adalah sesungguhnya dilarang mengeluarkan suket, soalnya blangko KTP ELnya tersedia,” tuturnya.

(Red)