SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten sukses ungkap praktek kesehatan ilegal di perumahan Bumi Agung Permai (BAP) I blok D4 no.26 Rt 006, Rw 011 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (23/09/2020).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Dirresnarkoba Polda Banten Komisaris Besar Pol Susatyo Purnomo Condro dalam Press Conference menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku praktek keayuan ilegal.
“Berdasarkan isu dari penduduk , tim kami melaksanakan pendalaman terkait aktivitas tersebut. Tim kami sukses mendapatkan barang bukti obat-obatan dan vitamin yang digunakan untuk perawatan keayuan, alat medis dan HP merk Vivo. Dan pada dikala itu tim mendapati NON (25) sedang melakukan langkah-langkah medis terhadap salah seorang pasien dengan inisial EM ialah dengan cara menginfus ,” kata Susatyo.
Susatyo juga menyampaikan bahwa tersangka NON berprofesi selaku ibu rumah tangga dan tidak memiliki kualifikasi ataupun sertifikasi sesuai ketentuan undang-undang.
“Tersangka NON tidak memiliki kualifikasi ataupun sertifikasi sesuai ketentuan undang-undang dan izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes),” ucap Susatyo.
Susatyo kembali menerangkan bahwa modus tersangka dalam melancarkan aksinya ialah secara eksklusif door to door, maupun lewat media umum (instagram).
“Tersangka memberikan paket keelokan untuk wanita ini secara pribadi door to door, maupun lewat media sosial (instagram) dengan nama akun whitening original serang dengan followers mencapai 3.744. Dan aksi ini sudah dikerjakan tersangka sejak tahun 2018,” terperinci Susatyo.
Susatyo menambahkan, tak hanya melakukan praktek ilegal saja, namun ketika tim Satresnarkoba menggeledah rumah tersangka yang juga menjadi daerah prakteknya tim mendapatkan barang bukti obat keras.
“Ketika melakukan penggeledahan, tim mendapatkan 2 jenis obat psikotropika yang disimpan dibawah kasur. Obat-obatan tersebut ialah Alprazolam kemudian riklona. Ini tergolong kedalam obat keras dan psikotropika dan sesuai ketentuan dari peraturan Kemenkes dilarang sembarangan atau disalahgunakan. Dan menurut kesaksian tersangka obat tersebut digunakan untuk penenang,” terang Susatyo.
Dalam prakteknya, tersangka NON terhadap kandidat pasiennya menunjukkan tarif jasanya1 paket sekitar Rp. 1 juta – Rp. 2 juta dengan laba Rp. 300.000 per pasien diluar biaya obat-obatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Psikotropika no 5 tahun 1997 pasal 60 ayat 1 huruf b dan atau pasal 62 dengan ancaman eksekusi optimal 15 tahun penjara, UU Kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, UU Tenaga Kesehatan tahun 2014 pasal 83 dengan bahaya eksekusi maksimal 5 tahun.
Terakhir Susatyo menghimbau terhadap semua masyarakat, “di tengah kala pandemi ini biar lebih waspada, semua kegiatan apalagi tindakan medis untuk menentukan daerah yang benar. Ada Puskesmas, ada rumah sakit dan sebagainya ataupun poliklinik yang telah berizin.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut. (Red)