LEBAK — Satreskrim Polres Lebak mengamankan dua pengurus tambang emas ilegal di blok Cibareno, Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber.
Keduanya masing-masing Daryat alias Kojay (28) warga Sukabumi dan Rusyandi alias Erus (26) warga Cibeber.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengambarkan keduanya ditangkap alasannya adalah diduga melaksanakan acara pembuatan dan pemurnian emas tak berizin.
“Kasus ini kita ungkap simpulan Oktober 2020. Sekarang kita nunggu tahap 2 nya,”kata David terhadap BantenHits, Kamis, 10 Desember 2020.
Selain mengamankan dua pelaku, David mengaku juga mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya 20 karung bahan baku mineral logam emas.
Kata David, Satreskrim Polres Lebak juga berulang kali telah melaksanakan sosialisasi kepada penduduk agar tak melaksanakan acara pertambangan emas ilegal.
Karena intinya, David memastikan tidak akan segan menindak para pelaku kriminal di Kabupaten Lebak.
“Tak ada ruang untuk para kriminal di Kabupaten Lebak,”tandasnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 161 UU RI NO 3 tahun 2020 pergantian atas UU RI No 4 tahun 2009 perihal pertambangan mineral dan kerikil bara. (Red)