SERANG, – Setelah sempat ditangguhkan untuk diparipurnakan tahun kemarin, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten rencananya akan kembali disahkan tahun ini.
Dengan begitu, nantinya Pemprov Banten akan melakukan penataan dan pengelolaan diwilayah sepanjang 0 sampai 12 mil kearah pantai dalam mendukung kepentingan publik.
Demikian hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Banten, Nawa Said Dimyati, setelah lewat rapat bareng antara pihak administrator dan legislatif, Kamis (7/1/2021).
“Raperda RZWP3K akan secepatnya diparipurnakan pekan ini. Gubernur sebelumnya ngusulin sempat ditangguhkan . Dan setelah dilakukan rapat, Gubernur sepakat dan kita pilih tanggal tujuh (Paripurna),” ujar Nawa, Selasa (5/1/2021).
Nawa mengakui, bahwa ada pihak-pihak pro dan kontra terhadap Raperda tersebut. Meski begitu, pihaknya memastikan sesudah disahkannya Raperda RZWP3K ini menjadi Perda, diyakini akan menawarkan pengaruh konkret terhadap publik, tidak hanya soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mau mengalami kenaikan, namun juga akan menawarkan jaminan kepada penduduk , utamanya nelayan yang ada diwilayah pesisir pantai kemakmuran hidupnya bisa meningkat sesudah disahkannya Peraturan Daerah tersebut.
“Ya namanya keputusan politik, bisa jadi ada yang pro dan yang kontra, kalau iklim demokrasi ya tidak ada dilema. Apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan, agar bisa melaksanakan penolakan sesuai institusi,” tandasnya. (Red)