PANDEGLANG – Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, SH., SIK., MH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“ iya benar Satnarkoba Polres Pandeglang sudah sukses mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 3 orang tersangka” ujar AKBP Hamam
tersangka dengan inisial RN (18) warga Ds. Karya Buana Kec. Cigeulis, PL (25) , AF (19) warga Desa Kadu Dampit Kec. Saketi.
pada hari Senin (14/12/2020) pukul 11.00 WIB diamankan RN (18) di Jln. AMD Lintas Timur Kel. Kadu Merak dilakukan penyelidikan dan di amankan lagi PL (25), AF (19) di Jl. Raya Tanjung Lesung Kec. Panimbang.
hasil introgasi satnarkoba tersangka mendapatkan obat tersebut dari pembelian Online Shopee.
Barang bukti yang sukses di amankan dari kedua tersangka antara lain:
•Dua kemasan paket warna merah bertuliskan shoope yang berisi tramadol 3510 butir
•315 butir tablet obat keras jenis hexymer
•840 butir tablet obat keras jenis tryhexy phenidyl
•2 buah handphone merek OPPO
•1 buah handphone merek realmi
•Uang hasil pemasaran sebesar Rp. 855.000
”Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 179 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 197 Jo pasala 98 ayat (2) (3) UU RI No 36 Tahun 2009 perihal kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.” tambahnya
(Fr.red)