Surat Undangan Penawaran Dan Perjanjian

Surat Undangan Penawaran Dan Perjanjian

KABARPANDEGLANG.COM – Para pelaku perdagangan biasa melaksanakan surat menyurat. Surat yang digunakan dalam aktivitas biasanya dinamakan surat dagang atau surat niaga. Beberapa jenis surat dalam perdagangan antara lain surat perkenalan, seruan barang, penawaran, pesanan, pemberitahuan pengiriman barang, pengaduan, jawaban pengaduan,

pengiriman pembayaran, penagihan, penangguhan pembayaran, dan surat balasan penangguhan pembayaran. Dalam goresan pena ini hanya akan membahas macam surat dalam perdagangan, yaitu surat ajakan, surat penawaran, dan perjanjian kolaborasi.

Ketika kita akan menulis surat dagang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menulis surat dagang, antara lain : memutuskan tujuan menulis surat, menetetapkan isi surat : ialah nama dan jenis barang, merk dan kualitas barang, dan banyak barang yang diminta, penetapan tata urutan isi surat, menuntaskan setiap bagian isi surat satu persatu, hindari penggunaan kependekan, dan perhatikan tanda baca dan ejaan yang ada dalam surat.

1. Surat Permintaan

Surat ajakan yaitu surat yang dibuat oleh calon pembeli yang dikirimkan kepada penjual yang isinya wacana permintaan isu mengenai harga, syarat jual beli, dan katalog dari barang atau jasa tertentu yang dibutuhkan. Ketika calon pembeli meminta keterangan mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, maka akan ada repon dari penjual untuk mengambarkan hal – hal apa yang ingin diketahui oleh calon pembeli. Surat seruan dibentuk dalam bahasa yang sederhana tetapi isinya harus jelas biar penjual mengetahui secara niscaya, apa yang diinginkan oleh calon pembeli. Berikut ini contoh surat seruan.

PT. Maju Jaya
Jalan Buah Batu  No.1, Bandung
 

Nomor : 27 /PT-MJ/XII/14                                                       Bandung, 12 Desember 2014
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Permintaan

Kepada
Yth. Kepala Bagian Penjualan
PT Untung Terus
Jalan Merbabu No 17 Malang

Melalui surat ini kami ingin menyampaikan, bahwa kami akan segera membuka sebuah Warung Internet (Warnet) di Ruko Rancamaya, Jalan Belibis, No.25 Bandung. Oleh sebab itu, kami membutuhkan; 1) 20 unit computer; 2) 1 unit printer ; 3) 1 unit scanner, sesuai yang Saudara tawarkan pada iklan harian Bandung Post tanggal 12 November 2014.

Baca Juga :  Jenis Usaha Masyarakat Indonesia

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Saudara untuk mengirim brosur, daftar harga, dan buku petunjuk teknisnya. Selain itu, mohon penjelasan perihal: 1) syarat pembayaran, 2) syarat penyerahan barang, dan 3) potongan harga.

Kami tunggu akhir Saudara selekasnya. Atas perhatian dan kolaborasi yang baik, kami menyampaikan terima kasih.

Hormat aku,
Pimpinan PT. Maju Jaya

Wildan Reza

Unsur-unsur Surat Permintaan

Unsur-unsur surat penawaran antara lain: kepala surat, kawasan dan tanggal pembuatan surat,  nomor surat, lampiran, tentang, alamat yang dituju, salam pembuka, isi surat (pembuka, inti, penutup), salam penutup, dan  tanda tangan dan nama terperinci pembuat surat

2. Surat Penawaran

Surat penawaran merupakan surat akhir dari surat permintaan penawaran. Surat penawaran isinya menyampaikan inormasi perihal segala produk yang calon pembeli inginkan mirip merek produk, harga, kualitas, cara pembayaran, pengiriman barang dan lain-lain. Berikut ini merupakman teladan surat penmawaran.

CV Komputer Tokcer
Jalan Hardisk No. 24, Jayapura
 

Nomor : 013/KT/XII/2014                                                         Jayapura, 12 Desember 2014Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Penawaran harga

Yth.
Bapak Edo
Kepala Bagian Pembelian PT Pustaka Jaya
Jalan Percetakan Negara No. 24, Jakarta

Dengan hormat,
Memenuhi surat undangan penawaran perusahaan Anda Nomor 24/PI/XII/14 pada tanggal 12 November 2014, kami dari CV Komputer Tokcer mengajukan penawaran penyediaan alat komputer dan perangkat penunjang dengan perincian sebagai berikut.

  1. 20 unit komputer @ Rp5.000.000 = Rp100.000.000
  2. 1 unit printer HP 2430 @ Rp8.000.000 = Rp8.000.000
  3. 1 unit scanner Umax = Rp800.000

Jumlah total = Rp108.800.000 (seratus  delapan juta delapan ratus ribu Rupiah)

Demikianlah penawaran harga dari kami.

Catatan:

  1. Spesifikasi komputer terlampir (RAM, motherboard, processor, hardisk, dan lain-lain.).
  2. Harga penawaran belum termasuk biaya pemasangan instalasi.
  3. Harga tersebut sudah termasuk install software (Microsoft Office & Windows Vista) orisinal.
Baca Juga :  Susunan Rancangan Penelitian Sosial

Hormat kami,
Kepala Bagian Penjualan

Susanto Wijaya

Unsur-unsur Surat Penawaran

Jika kita perhatikan ternyata unsur-unsur yang ada dalam surat penawaran sama dengan surat usul adalah kepala surat,  daerah dan tanggal pembuatan surat,  nomor surat, lampiran, perihal, alamat yang dituju, salam pembuka, isi surat (pembuka, inti, penutup), salam penutup, dan  tanda tangan dan nama jelas pembuat surat

3. Surat Pernjanjian Jual Beli

Surat perjanjian jual beli merupakan surat yang berisi persetujuan yang mengikat antara dua pihak / lebih. Dengan surat perjanjian Jual – Beli kedua belah pihak harus menepati akad yang telah disepakati. Bila ada satu pihak yang mengingkari komitmen atu pihak lainnya berhak menggugat kepada yang berwenang. Berikut ini pola surat perjanjian jual beli.

SURAT PERJANJIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama : Maman Nurjaman
Alamat Jalan. Kosambi Baru No. 87, Jakarta Barat
Pekerjaan : Karyawan Swasta

Selaku pihak kesatu, selanjutnya disebut penjual, dan

Nama : Miftahul Huda
Alamat Jalan. Kosambi Baru No. 87, Jakarta Barat
Pekerjaan : Karyawan Swasta

Selaku pihak kedua, selanjutnya disebut pembeli.

Pada hari ini Jum’at 12 Desember 2014 telah bermufakat dan menandakan hal-hal sebagai berikut.

Pasal 1
Penjual menjual rumah yang terletak di Jalan Kosambi Baru No. 87, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat yang diketahui benar oleh pembeli.

Pasal 2
Dalam jual beli ini termasuk pula penyerahan dalam hal ini penerimaan hak milik penjual atas rumah tersebut dalam Pasal 1.

Pasal 3
Perjanjian jual beli ini disepakati dengan harga Rp.280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah). Jumlah tersebut akan dibayarkan secara tunai oleh pembeli kepada penjual pada waktu penandatanganan surat perjanjian ini, dengan tanda terima/kuitansi tersendiri yang disaksikan oleh beberapa orang saksi, dan selanjutnya penjual menyerahkan semua surat rumah kepada pembeli.

Pasal 4
Segala tunggakan pajak dan lain-lain hingga ketika ini yaitu tanggung jawab penjual.

Pasal 5
Penjual memberi jaminan kepada pembeli, apabila ternyata pada lalu hari terjadi hal-hal atau somasi dari pihak lain atas rumah tersebut dalam Pasal 1.

Baca Juga :  Hidup Tenang Dengan Lapang Dada, Tabah, Dan Pemaaf

Pasal 6
Pembaliknamaan (persil) yang dipersoalkan dalam perjanjian ini termasuk segala ongkos-ongkos atau biaya yang diperlukan merupakan beban pembeli.

Pasal 7
Sejauh diperlukan, penjual dengan ini memberi kuasa yang merupakan bab yang tidak mampu dipisahkan dari perjanjian ini dan dengan hak substitusi kepada pembeli untuk mengurus perizinan kalau ada, dalam hal ini pembaliknamaan yang bersangkutan atas nama penjual.

Pasal 8
Kedua belah pihak berjanji tidak akan membawa atau memperselisihkan ke muka pengadilan sebelum diusahakan sedapat mungkin untuk menuntaskan perselisihan secara tenang.

Pasal 8
Kedua belah pihak berjanji tidak akan membawa atau memperselisihkan ke muka pengadilan sebelum diusahakan sedapat mungkin untuk menuntaskan perselisihan secara hening.

Pasal Penutup
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua yang dua-duanya mempunyai kekuatan yang sama.

                 Penjual                                                    Jakarta, 12 November 2014
Pembeli

 

Mamam Nurjaman                                            Miftahul Huda
Saksi

Sulaiman Sakieb

Para pelaku perdagangan biasa melakukan surat menyurat Surat Permintaan Penawaran dan Perjanjian

Unsur-unsur Surat Perjanjian Jual Beli
Unsur – unsur Surat perjanjian Jual – Beli antara lain :

  1. Judul surat
  2. Identitas kedua pihak, yakni pihak penjual dan pihak pembeli.
  3. Isi surat perjanjian jual beli yakni pasal-pasal yang berisi hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh penjual dan pembeli.
  4. Titimangsa (tempat dan tanggal) pembuatan surat perjanjian.
  5. Bagian tamat dicantumkan tanda tangan penjual dan pembeli yang disertai dengan materai secukupnya. Jika perlu ditandatangani oleh saksi-saksi.

Terima kasih telah membaca artikel di website kabarpandeglang.com, semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi kamu dan bisa dijadikan referensi. Artikel ini telah dimuat pada kategori pendididkan https://kabarpandeglang.com/topik/pendidikan/, Jangan lupa share ya jika artikelnya bermanfaat. Salam admin ganteng..!!