LEBAK – Sebanyak 22 Juta lahan wakaf di Provinsi Banten menganggur, dikala ini tercatat gres beberapa lahan wakaf di Banten berproduktif di antaranya, RS Mata Ahmad Mawardi Serang.
“Kalau wakaf yang diproduksikan sampai hari ini gres RS Ahmad Wardi Serang, SPBU di Kresek, Kesultanan Banten, 8 lembaga pendidikan berbentukPondok Pesantren, Perguruan Tinggi dan sekolah,” ungkap Kepala Seksie Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama Provinsi Banten, Asep Sunandar dalam workshop perwakafan Nasional 2020, Kamis (10/12/2020).
Asep menuturkan, jumlah 22 juta meter persegi lahan wakaf tersebut, berada di 8 kota/kabupaten di Banten. Dengan sebaran di 19.644 titik lebih yang ada.
“Makara kesempatanwakaf di Banten ini sungguh besar, jumlah itu belum ditambah lahan terdampak proyek pembangunan nasional yang total bidangnya mencapai 180 bidang atau nilai meraih 40 miliar rupiah. Seperti waduk Kariyan yang luasnya 110 hektar,” ungkapnya.
Asep mengkapkan, pembiayan lahan wakaf produktif telah termuat dalam Undang-undang RI nomor 41 pasal 20 sampai 23 dan Peraturan Pemerintah pasal 45.
“Sebenarnya pembiayaan wakaf produktif ini sudah termuat dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Namun saat ini potensi wakaf produktif itu belum dioptimalkan,” terangnya.
Sementara,Muhammad Fuad Nasar, Ketua Divisi Kelembagaan, Tata Kelola, dan Advokasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) berharap adanya sinergitas Pemerintah Daerah dalam mempergunakan aset wakaf di Provinsi Banten.
“Pengamanan aset wakaf di tempat penting sekali, alasannya pewakafan dan pembangunan daerah bisa bersinergi. Sehingga aset-aset yang ada bisa berkontribusi bagi kemajuan tempat,” ucapnya.
Fuad melanjutkan, penjagaan aset wakaf yang tidak produktif sungguh rawan dalam pengamanannya. Untuk itu, ia mendorong supaya penduduk dan Pemda saling mempertahankan aset wakaf yang ada dikala ini.
“BWI, Kemenag dan Pemda bahwasanya ada dalam frekwensi yang serupa tergolong penjagaan aset wakaf. Produktifitas aset yang tidak produktif sungguh beresiko dalam pengamanannya. Membangun kesadaran penduduk menjaga, memelihara, melindungi aset wakaf di tempat masing-masing. Pada prinsipnya wakaf memiliki tujuan sosial, namun untuk mendapatkan kemakmuran itu harus dikelola komersial,” tukasnya.
(Red)