Polisi Bongkar Praktik Klinik Aborsi Di Pandeglang, Pasang Tarif Rp 2,5 Juta

Default Social Share Image

PANDEGLANG – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. sukses mengungkap sebuah praktik pengguguran yang beroperasi di Klinik Sejahtera milik bidan NN (53) di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Praktik haram itu terbongkar usai parawarga lokal curiga, dan melaporkan hal ini terhadap kepolisian.

Setelah mendapati laporan warga, polisi melaksanakan pendalaman perkara. Hingga petugas mendapatkan dua pemuda pemudi nampak terhuyung-huyung ketika keluar dari klinik tersebut.

Pria berinisial WS dan wanita berinisial RY yang merupakan warga Kota Serang itu diduga beru saja menggugurkan kandungan di klinik Sejahtera.

Baca Juga :  Adu Protokol Kesehatan, Bupati Pandeglang Ditegur Mendagri

Usai diringkus, di hadapan polisi mereka mengakui bahwa keduanya mengakui sudah mengaborsi bayi dalam kandungan RY.

“Mereka mengakui bahwa gres saja menggugurkan kandungan yang baru berusia satu bulan,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Pol Edy Sumardi kepada awak media, Senin (2/11/2020).

Dikatakan Edia, Kepolisian kemudian mengunjungi bidan dan asistennya. Keduanya pun mengakui gres saja mengaborsi salah satu pasiennya. Tiap kali melaksanakan pengguguran, bidan NN memasang tarif Rp2,5 juta.

“Menurut informasi tersangka sudah menjalankan praktik bertahun-tahun. Motifnya mencari laba dengan menggunakan rumah plus klinik untuk melakukan praktik kedokteran ilegal berisiko maut,” ungkapnya.

Edy juga menyebut, terhadap polisi RY sendiri mengaku tidak menghendaki lahirnya bayi dari kandungannya.

Baca Juga :  Usai Nyoblos, Dua Paslon Pilkada Pandeglang Optimis Menang

“Kuat dugaan bayi dalam kandungan ini hasil kekerabatan gelap yang tidak diinginkan oleh kedua orang tersangka,”pungkasnya. (Red)