PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memperketat pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, bahwa kenaikan pengawasan tersebut direalisasikan dalam bentuk perjanjian kerja sama pengawasan netralitas ASN. Adapun maksudnya demi merealisasikan pilkada bergulir dengan asas eksklusif, lazim, bebas, jujur, adil, dan berintegritas.
Menurutnya, kedua forum ini mempunyai kepentingan dalam menekan angka pelanggaran netralitas ASN biar menghasilkan pilkada yang berkualitas. Untuk itu ia mengingatkan, ASN harus menjaga netralitas sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
“Kita menunjukkan sosialisasi perihal netralitas ASN pada penyeleksian bupati tahun 2020 di Kabupaten Pandeglang alasannya adalah hari ini dimana pasangan kandidat ditetapkan, artinya ASN kita ingatkan kembali bahwa ASN mesti menjaga netralitas sesuai dengan hukum dan regulasi,”kata Ade usai pelaksanaan sosialisasi pengawasan partisipatif dan netralitas ASN, di Hotel Horison Altam, Pandeglang, Rabu (23/09/2020).
Dikatakannya, dalam acara ini Bawaslu mengundang seluruh perwakilan ASN yang ada di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga vertikal yang ada di Pandeglang.
“Kita undang seluruh ASN baik yang di bawah otonomi daerah ataupun yang dari instansi vertikal untuk kita berikan sosialisasi tentang netralitas ASN di kurun pemilihan Bupati tahun 2020,”ujarnya.
Sementara itu, Asisten KASN bidang nilai dasar, arahan etik dan netralitas ASN, Irwansyah menyampaikan, kerja sama tersebut selaku penguatan pengawasan bareng dalam memperketat dan langkah antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN.
“Memang ini bagian dari program kami juga untuk meningkatkan penawaran spesial advokasi mewujudkan netralitas ASN. Kaprikornus apa yang dijalankan sahabat-sobat Bawaslu Pandeglang hari ini aku kira ini jadi ikhtiar kita untuk melakukan pencegahan kepada teman-sobat ASN di Pandeglang untuk mempertahankan netralitasnya,”kata Irwansyah.
Lebih lanjut Irwansyah menungkapkan, bahwa Kabupaten Pandeglang masuk dalam zona kuning dalam pelanggaran ASN. Adapun jenis pelanggaran yang dilaksanakan ASN diantaranya, penggunaan media umum dan bantuan terhadap salah satu Paslon.
“Kalau ini (Pandeglang -red) masih masuk zona kuning, dibawah lima masalah. Sekarang ini dari 680 ASN yang terlapor seluruh Indonesia yang dominan itu penggunaan media umum yang like, memposting sesuatu itu yang paling banyak. Kedua itu menunjukkan pinjaman terhadap bakal kandidat, ada yang mendaftar saat mendaftar dan lain sebagainya,” ujarnya.
Untuk mengurangi pelanggaran tersebut, pihaknya melakukan pekerjaan sama dengan Badan Cyber Nasional untuk mengawasi pelanggaran secara teknis.
“Kalau contohnya sifatnya mampu kita lakukan sendiri kita kerjakan tapi bila tidak kita libatkan lainnya,” pungkasnya. (fidz.red)