Anin Rahma: Siber Pengawal Media Umum ?

Default Social Share Image

Oleh: Pannindya Surya Rahma Sari Puspita

(Mahasiswi Pendidikan Bahasa Arab UIN SMH Banten)

Sejak penggunaan media umum yang kian berkembangper-tahun nya, perkembangan dunia digital tidak cuma mendatangkan manfaat faktual. Ada juga pengaruh negatif berbentukserangan berbasis digital yang dapat mengancam privasi orang termasuk tata cara negara.

Pemerintah menyatakan akan mengaktifkan kepolisian siber pada 2021. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas.id, Kamis (17/12/2020).

Keberadaan ‘polisi siber’, yang dianjurkan diaktifkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dikhawatirkan menjadi bahaya baru bagi keleluasaan berekspresi penduduk . Mahfud mengatakan tubuh ini perlu untuk menindak pelanggaran aturan terutama penyebaran hoaks.

“Kalau ada orang mengancam-ancam jam delapan pagi, jam 10 sudah ditangkap, mampu kok sekarang. Dan itu banyak sudah dilakukan,” kata Mahfud dalam Webinar KAHMI, Senin (28/12/2020) kemudian. “Polisi siber kita bisa untuk hal-hal yang kriminil, membahayakan seperti itu,” tambahnya.

Dengan mengaktifkan polisi siber, dia berharap media umum tidak akan terlalu ‘liberal’ dan mengakibatkan kerusakan.

Polisi siber yang dimaksud Mahfud nantinya akan berupa kontra-narasi. Apabila ada kabar yang tidak benar beredar di media umum, maka akan diramaikan oleh pemerintah bahwa hal itu tidak benar. Sementara, jika ada info yang tergolong dalam bentuk pelanggaran pidana maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Sempit, Petani Di Kelurahan Taman Baru Tanam Ptanaecara Hidroponi

“Sekarang polisi siber itu mudah sekali, kalau misalnya Anda mendapatkan isu yang menakutkan, kemudian lapor ke polisi,” ujarnya. ( kompas.com )

Berdasarkan survei Indikator Politik pada Oktober kemudian, sebanyak 69,6 persen responden menyatakan ‘oke dan sungguh baiklah’ bahwa warga semakin takut berpendapat. Sebanyak 73,8 persen responden juga ‘oke atau sangat oke’ bahwa warga kian susah berdemonstrasi atau protes. Kemudian, 64,9 persen responden ‘oke atau sangat setuju’ pegawanegeri kian semena-mena menangkap warga yang orientasi politiknya bukan penguasa saat ini. ( tirto.id )

ANALISIS

Hampir insan kebanyakan tidak pernah mangkir dalam menejlajahi kanal atau situs social media per-hari nya. Apalagi untuk mereka yang memang berprofesi pada dunia digital, keaktifan nya dalam bermain social media bukan lagi menjadi sebuah hobi melainkan telah menjadi lading tempat dia mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Setiap hari menciptakan konten sudah menjadi kebiasaan yang mungkin sangat dinanti-nanti oleh para pengikutnya, ya sebut saja mirip youtuber atau selebgram.

Adapun jenis insan yang menggunakan social media cuma untuk sekedar hiburan, mencari konten yang sungguh disukainya dan menonton nya sampai berjam-jam, ada beberapa yang mungkin menambahkan komentar di kolom yang telah disediakan atau cuma sekedar menonton tanpa menyikapi.

Jenis manusa lainnya pun ada yang menyebabkan social media selaku wada dia untuk berguru, menggali info dunia terbaru, menelaahnya kemudian mempelajari nya, tetapi diantara jenis insan yang tadi sudah dijabarkan. Manusia penyebar hoax lah yang memang meresahkan dunia digital, memposting isu hoax cuma untuk pengalihan gosip atau membuat kegalauan masyarakat meningkat.

Baca Juga :  Hargailah Sekecil Apapun Usaha Istrimu Dalam Membahagiakanmu, Jangan Pernah Kau Meremehkannya

Social media bagaikan pisau bila tidak waspada dan bijak dalam memakai nya maka kita bisa teriris dan terluka, Namun apakah dengan pengaktifan polisi siber mampu membendung luapan info hoax dan menghukum pelaku penyebaran gosip hoax?

Karena disisi lain, ada sebagian penduduk yang menjadi takut untuk berpendapat, seolah terbungkam untuk menyikapi beberapa persoalan yang ada, karena adanya penetapan UU ITE dan juga kembali aktif nya polisi siber. Dan alasannya hal ini, ada pula pihak yang merasa diuntungkan alasannya adalah, mampu menghentikan laju penyebaran berita hoax dan privasi tiap individu dapat terlindungi.

Adanya pengaktifan polisi siber dalam menemani media social, akan menciptakan beberapa individu tidak yakin dan merasa bubuk-debu untuk mengkritisi suatu permaslaahan yang ada, utamanya dalam kegiatan dakwah di media social, hal itu akan menyusahkan bagi mereka yang ingin menyampaikan opini Islam, mengenang bahwa Negara kita bersistem demokrasi, mengelu-elukan kebebasan, semua bersumber dan kembali untuk rakyat, tetapi sekedar member aspirasi saja dianggap melanggar privasi, lantas bagaimana kami sebagai masyrakat dalam memberikan bunyi?

SOLUSI

Syariat Islam memutuskan hak-hak diri atau individu muslim. Allah telah mengharuskan pesan tersirat dan perintah pada yang bagus dan mencegah kemunkaran. Tidak mungkin hal itu mampu ditegakkan jika muslim tidak memiliki keleluasaan dalam mengemukakan usulan dan kebebasannya dalam hak tersebut.

Baca Juga :  Penyusunan Rencana Keluarga Dan Kesehatan Reproduksi

Tidaklah amar ma’ruf nahi munkar mampu ditegakkan tanpa adanya hak keleluasaan beropini pada diri seorang muslim.

Berfikir dan berpendapat ialah kesempatandasar yang sebaiknya dikembangkan oleh insan. Dengan kata lain, Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk beropini, yang itu tidak mampu dipisahkan dari kesempatansekaligus perintah Allah SWT supaya insan senantiasa berfikir.

Sebagai agama yang menjinjing pada kemaslahatan, Islam selalu menuntun umatnya dalam hal penggunaan hak, tak terkecuali dalam keleluasaan beropini. Seperti halnya Islam menatap bahwa orang yang mau menjadi kaya itu yaitu hak, tetapi pasti ada kaidah-kaidah bagaimana mencapainya supaya tidak terjadi peristiwa. Begitu pula dalam berpendapat, Islam mempunyai kaidah-kaidah tersendiri dalam berpendapat yang bagus.

Pertama, berkomitmen dan konsisten cuma untuk kebenaran. Dalam hal menyampaikan pertimbangan seharusnya selalu berpegang teguh pada kebenaran dan tidak memperturutkan hawa nafsu. Kedua, beropini dengan cara yang baik. Berpendapat dalam bentuk apapun sebaiknya tidak dengan hinaan, olok-olok dan bentuk lain yang melukai. Sebaik apapun isi pendapat jikalau disampaikan dengan kata-kata yang melukai maka tidak akan berguna sama sekali. Ketiga, tetap mengedepankan persatuan. Saat terjadi perbedaan pendapat, prinsip yang harus dipegang teguh adalah harus tetap menjaga persatuan dan soliditas umat. Jangan sampai terjadi perpecahan yang hendak menimbulkan tragedi yang lebih besar.