Bawaslu Pandeglang: Pemberi Dan Penerima Money Politik Bisa Dipidana

Default Social Share Image

PANDEGLANG, – Angota Bawaslu Pandeglang Iman Ruhmawan menyatakan upaya pencegahan dan sosialisasi pemahaman masyarakat terkait praktik politik uang atau money politik dalam pemilihan sangat penting.

“Berbicara money politik di pemilihan tidak cuma pemberi melainkan penerimapun mampu dipidana,” ungkap Iman dikutip dari https://pandeglangkab.bawaslu.go.id/ Jumat (02/10/2020).

Pernyataan Iman diatas diungkapkannya dikala beliau jadi narasumber Rapat Koordinasi MUI Kabupaten dengan MUI Kecamatan Se-Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 di Aula Gedung MUI Kabupaten Pandeglang.

Dalam rakor yang bertemakan ‘penguatan tugas dan fungsi serta kelembagaan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pandeglang” ini Iman juga memaparkan peristiwa praktik politik duit atau money politik yang sudah terjadi di dibeberapa darah pada tahun 2015.

Baca Juga :  Sertijab Kapolres Pandeglang Dari Akbp Sofwan Hermanto Ke Akbp Hamam Wahyudi

“Kita ketahui di beberapa kawasan pada penyeleksian 2015 ada pemberi dan peserta itu dipidanakan sesuai dengan regulasi bahwa pemberi dan menerima praktik politik uang atau money politik,” lanjutnya.

“Praktis-mudahan di Pandeglang tidak terjadi demikian,” tandasnya. (Red)