Bayi Yang Dibuang Dalam Kantong Plastik Ternyata Dari Relasi Gelap

Default Social Share Image

PANDEGLANG, – Polsek Cikeusik sukses mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi di Kampung Racaseneng RT 005 RW 003, Desa Racaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Pelaku pembuang bayi tidak lain ialah ibunya sendiri yang berinisial RH (24) warga Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik. Diduga, modus pelaku nekat membuang cabang bayinya karena takut ketahuan suami sahnya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengungkapkan, usai bercerai dengan suami pertamanya pelaku sempat berpacaran dengan seorang laki-laki berinisial D dan sempat 2 kali melakukan korelasi suami istri sampai pelaku hamil.

Kata Nandar, saat sedang hamil pelaku menikah dengan laki-laki lain dan sang suami tidak mengenali bila istrinya telah hamil oleh orang lain dan pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 17.00 WIB pelaku melahirkan bayi pria hasil kekerabatan gelap dengan pacarnya dahulu.

Baca Juga :  25 Padepokan Unjuk Kebolehan Di Festival Pencak Silat Pandeglang

“Saat lahir bayinya sempat menangis, bayi lahir dalam perkiraan usia kandungan 8 bulan, karena panik dan takut ketahuan suaminya, kemudian pelaku mengambil plastik di dapur dan memasukannya ke dalam plastik dan membuangnya ke bak resapan di erat rumahnya,” terang Nandar, Seperti dilansir dari bantennews Kamis (24/12/2020).

Nandar menyampaikan, mulanya pelaku mencampakkan bayinya semoga tidak dikenali oleh sang suami, namun malah sang suami yang memperoleh jenazah bayi itu dan melaporkannya ke kantor desa dan Polsek Cikeusik.

“Suami pelaku mendapatkan bayi dalam plastik tersebut dan melaporkannya kepada kepala desa dan kepala desa melaporkan ke Polsek Cikeusik. Pelaku ditangkap 6 jam kemudian dikediaman mertuanya di Kampung Rancaseneng,” katanya.

Baca Juga :  Cegah Tsunami, Ksb Dan Tagana Pandeglang Tanam Bibit Mangrove Di Pesisir Pantai

Ia menambahkan, akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 perihal penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 perihal pergeseran kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 perihal derma anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)