Belasan Tahun Beroperasi, Klinik Pengguguran Di Pandeglang Layani Pasien Hasil Korelasi Gelap

Default Social Share Image

SERANG, – Praktik Aborsi Ilegal yang beroprasi di Klinik Sejahtera milik salah seorang bidan inisial NN (53) terletak di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang sudah berjalan sejak 2006 serta telah melayani ratusan pasien hasil korelasi gelap.

Demikian dikatakan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Komisaris Besar Nunung Syaifuddin, dikala menggelar pres conference di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020).

“Keterangan yang kami dapatkan dari tersangka praktik pengguguran ini sudah dilakukan sejak 2006, mempunyai arti sudah 14 tahun (berdiri,red),” katanya.

Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi pasien aborsi berasal dari aneka macam tempat dengan tarif Rp2,5 juta.

Baca Juga :  Gubernur Kembali Perpanjang Psbb Di Banten Hingga 18 April 2021

“Nah legalisasi bidanya ini NN (53) sudah 100 kali lebih melakukan pengguguran dengan tarif per pasiennya itu Rp2,5 juta, untuk pasien diseputaran Pandeglang, Lebak, dan Serang,” terangnya.

Terkait pasien yang melakukan Aborsi, Nunung kembali menegaskan, pasien tersebut lebih banyak didominasi dari hasil relasi gelap alias diluar nikah.

“Dari hasil pengguguran itu janin yang sudah berbentuk itu eksklusif dibawa pulang oleh pasien, tetapi bila yang masih di bawah 3 bulan itu dibuang ke susukan wastafle,” ungkapnya.

Nunung mengaku, telah melaksanakan penggeledahan ke lokasi Klinik Sejahtera lewat kerjasama dengan Bidkokes dan Inafis. “kita sudah buka spitengnya atau beberapa kawasan yang kita curigai untuk mengubur janin itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Buka Tkd V Karang Taruna, Wabup Tanto Janjikan Acara Training

Adapun yang ditetapkan tersangka diantaranya yaitu Seorang Bidan inisial NN (53), ajudan bidan E (38) dan pasien usai melaksanakan aborsi inisial Ry (23).

Sedangkan Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 175 ayat 2 UU Nomor 36 tahun 2009 wacana kesehatan.

“Dimana setiap orang yang dengan sengaja melaksanakan aborasi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar,” tandasnya. (Red)