PANDEGLANG – Sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba), Polres Pandeglang melakukan pengecekan kepada personilnya, Senin (01/02/2021).
Pengecekan dilakukan dengan cara pemeriksaan Air Liur (Drug Wipe). Selanjutnya, pengambilan sampel dilakukan oleh Urusan Kesehatan (Urkes) yang diawasi oleh anggota Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, menyampaikan, bahwa tes ini ialah bagian dari aktivitas Penegakan, ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) yang dilakukan oleh bab propam kepada seluruh anggota.
“Gaktibplin ini difokuskan pada antisipasi penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya,Kegiatan ini diikuti oleh 25 personil” yang diseleksi secara acak ujar AKBP Hamam.
25 personil dijalankan pengecekan lewat air liur. Semuanya dinyatakan negatif atau tidak didapatkan yang menggunakan Narkoba.
Kasi Propam, IPDA Mahdi mengatakan, bahwa pelaksanaan investigasi tersebut berdasarkan STR Kapolri Nomor : ST / 116 / I / HUK.7.1 / 2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Penyalahgunaan Narkoba, berkaitan dengan hal tersebut maka dijalankan pengecekan secara berkala dan random. Dan apabila didapatkan penyalahgunaan Narkoba, maka pilihannya pidana atau pecat
“Selain itu kami juga menghimbau terhadap personil Polres Polres Pandeglang supaya tetap menerapkan protokol kesehatan bagi anggota Polisi Republik Indonesia dan ASN di lingkungan Polres Pandeglang, guna menekan penyebaran virus Covid-19,” tutup AKBP Hamam.
(Fidz.red)