SERANG – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) telah menerima persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Dana Setoran Modal dari Provinsi Banten lewat PT Banten Global Development, dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Dana Setoran Modal tersebut ialah konversi dari dana RKUD Provinsi Banten yang berada di Bank Banten melalui PT Banten Global Development berdasarkan perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Banten Global Development untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten sebesar Rp.1.551.000.000.000,- (satu triliun lima ratus lima puluh satu miliar Rupiah). Dengan demikian, KPMM Bank Banten per posisi Oktober 2020 meraih angka 54,10%.
Dalam sektor perbankan, ketersediaan modal sungguh penting untuk diamati. Mengingat modal ialah faktor utama bagi bank dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan acara bisnisnya. Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU RI Pasal 1 ayat 2 No. 10 Tahun 1998 perihal perbankan mendefinisikan bank ialah sebuah tubuh usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam memajukan taraf hidup rakyat banyak.
Sebagai industri yang diregulasi dengan ketat, permodalan memiliki peranan sentral dalam memutuskan kesinambungan bisnis Bank serta menjadi salah satu faktor penentu dalam daya saing. Nilai rasio kecukupan modal yang makin tinggi akan mendorong tingkat kesehatan bank yang makin baik.
Dari data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) periode September 2020, rata-rata kecukupan permodalan bank menurut aktiva tertimbang menurut jadinya berada pada angka 23,52%. Dengan demikian, kecukupan permodalan Bank Banten dikala ini jauh di atas rata-rata industri yang merefleksikan tingkat kemampuan bank dalam memitigasi risiko secara relatif, selain juga menerangkan janji Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Banten.
“Tentunya hal ini diperlukan mampu mengembangkan kenyamanan dan keamanan bagi para Nasabah dalam mempercayakan pengelolaan keuangannya bareng Bank Banten, terutama semasa Pandemi ini,” ujar Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mirip dalam informasi tertulis yang diterima Senin, (30/11/2020).
Sebagai salah satu indikator Kesehatan Bank, lanjut Fahmi, membaiknya rasio permodalan tersebut dibutuhkan akan mampu menunjukkan daya dukung dan daya ungkit untuk pengembangan usaha Bank Banten selain meningkatkan ketahanan institusi, utamanya semasa Pandemi sebagai Bank Pembangunan Daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) serta seluruh pemangku kepentingan yang lain, dimana iman ini merupakan amanah bagi kami yang harus dipertanggungjawabkan dan menjadi suatu komitmen serta semangat Perseroan untuk bangun membangun bank kebanggaan masyarakat Banten agar kian maju serta mampu menawarkan pelayanan yang terbaik untuk seluruh nasabah,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga mengucaokan terima kasih yang sebesar besarnya terhadap PT Banten Global Development atas segala bentuk perhatian, buah pikir dan instruksi dalam proses kesepakatan pencairan Dana Setoran Modal tersebut.
“Hal ini ialah penghargaan yang tinggi sekaligus tanggungjawab yang harus dan bisa kami integrasikan untuk lalu bersama-sama melihat kedepan, mengerjakan solusi dari hasil buah pikir tersebut. Prinsipnya yakni bekerja sama untuk membangun Bank Banten selaku identitas, fungsi intermediasi dalam membantu perekonomian dan bisnis, berikut pula fasilitas dalam menciptakan kemaslahatan bagi segenap penduduk di Provinsi Banten,” tutup Fahmi. (US/red)