Gmni Pandeglang Kritisi Penayangan Debat Publik Di Hari Kerja

Default Social Share Image

PANDEGLANG — Dewan Pimpinan Cabang (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang mengkritisi kepada penyelenggaraan pemilu khususnya pada KPU Kabupaten Pandeglang dikala mengadakan debat publik para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

Ketua DPD GMNI Kabupaten Pandeglang TB Muhamad Afandi menyampaikan, debat publik terbuka sebagai salah satu tata cara kampanye dalam rangka menyampaikan isu visi dan misi Pasangan Calon yang digelar perdana pada hari ini pada tgl 23 november 2020 pukul 14.00 s.d 16.00 wib oleh KPU Pandeglang.

“Debat publik ialah sarana media kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai ajang eksplorasi visi dan misi Pasangan Calon terhadap masyarakat Pandeglang untuk mengenali secara terang dengan parameternya sesuai dalam PKPU No 4 tahun 2017 sebagaimana sudah diubah dengan PKPU No 11 tahun 2020 ihwal kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” katanya, Senin (23/11/2020).

Baca Juga :  Bawaslu Perketat Pengawasan Netralitas Asn Di Pilkada Pandeglang

Tb Muhamad Afandi menerangkan, penduduk Pandeglang selaku subyek pemilih, mutlak harus mengetehui visi-misi tersebut, dan parameternya bisa tersampaikan terhadap masyarakat, dalam hal ini Pasangan Calon juga berkepentingan uutuk mempesona simpatik masyarakat lewat visi misinya.

“Akan tetapi kalau kita melihat waktu pelaksanaan Debat Pilkada Pandeglang, dikerjakan di jam yang “genting”, di mana warga masyarakat Pandeglang sedang melaksanakan rutinitasnya selaku petani, selaku nelayan, selaku buruh, selaku pedagang, selaku karyawan dan selaku wirausaha lainnya. Harus dikenang bahwa Pandeglang yakni Daerah agraris yang sebagian besar warganya yaitu wiraswasta atau wirausaha yg tidak mengenal ‘WFH’, sore atau malam hari yakni waktu yang santai bareng keluarga di rumah, dimana acara debat Pasangan Calon bisa dilihat, diketahui bahkan dinikmati dengan secangkir kopi dan Ubi. Mestinya KPU Pandeglang berpikir hingga sejauh itu, jangan sampai acara debat hanya jadi program ceremonial tanpa makna hanya utk menggugurkan kewajiban saja. Jangan lupa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu yakni asas efisiensi dan efektivitas, maka jika program debat tersebut tidak efektif maka penyelenggara telah melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu itu sendiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Cerita Unip: Dengan Jkn-Kis Menjalani Operasi Tanpa Cemas Menimbang-Nimbang Ongkos

Pihaknya juga mengaku, selaku bagian dari komponen penduduk yang peduli terhadap kemajauan Pandeglang, acara debat terbuka ke depan dibungkus dengan se-efektif mungkin dan memikirkan waktu tayangnya. Kalau Mengacu pada PKPU 4 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PKPU 11 tahun 2020 pada pasal 20 ayat (4) disebutkan “debat publik atau debat terbuka dapat disiarkan ulang pada abad kampanye”. Maka mampu juga debat yang digelar di jam kerja disiarkan ulang di sore atau malam hari yang lebih refresentatif.

“Sekali lagi hal ini supaya berita tentang materi visi dan misi Pasangan Calon mampu secara kompreshensif tersampaikan pada warga masyarakat Pandeglang. Jangan hingga lalu kegiatannya debat terbuka malah menjadi Debat tertutup untuk publik,” tukasnya.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Hadiri Harlah Nu Yang Ke – 95

(Red)