Kapal Di Pelabuhan Merak Tidak Boleh Berlayar Jika Tak Terapkan Protokol Kesehatan

Default Social Share Image

CILEGON – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten secara tegas akan memberikan sanksi terhadap perusahaan penyeberangan yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam pelayaran. Saat ini, sudah ada satu kapal yang diberikan sanksi sebab tidak menerapkan prokes saat proses pelayaran dari Merak ke Bakauheni beberapa waktu kemudian.

“Penumpang dan kru kapal wajib memakai masker. Pihak kapal wajib menyediakan sarana cuci tangan seperti hand sanitizer atau sabun, dan mempertahankan jarak, serta ditambah pengukuran suhu badan terhadap penumpang kapal dikala memasuki kapal,” kata Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Endi Suprasetio, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga :  Bapaslon Walikota Cilegon Hadir Dikala Negara Bantu Operasional Ponpes Dan Madrasah

Ia juga mengatakan, pihaknya akan menindak tegas kepada perusahaan pelayaran yang tidak menerapkan protokol kesehatan di atas kapal penyeberangan. Dikatakan Endi, prokes yang dimaksud ialah 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).

“Sudah ada satu kapal yang tidak kami berikan jadwal berlayar satu trip alasannya tidak menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, tolok ukur operasional prosedur (SOP) prokes telah diberikan semenjak permulaan Pandemi Covid-19. Selain itu, kata Dia, pihaknya juga akan membuka layanan pengaduan melalui akun media umum milik BPTD Wilayah VIII Banten.

“Layanan aduan kami buka, penumpang yang tidak puas atas protokol kesehatan yang tidak dipraktekkan kami imbau biar mampu disampaikan ke medsos kami, baik whatsapp, instagram maupun Facebook”, pungkasnya. (Red)

Baca Juga :  Perbedaan Tak Seharusnya Buatmu Berpisah, Karena Perbedaan Bukti Bahwa Kau Dan Dia Saling Membutuhkan