KABARPANDEGLANG.COM – Komitmen merupakan kesepakatan pada diri kita sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam tindakan kita. Komitmen merupakan sikap yang bergotong-royong yang berasal dari adab yang keluar dari dalam diri seseorang. Sikap dan akad mempertahankan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mampu kita lihat dari proses perubahan UUD 1945 yang melahirkan janji dasar dalam perubahan tersebut.
Jika tidak ada akad dasar yang disepakati sebelumnya, perubahan tidak memiliki ketentuan yang jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 muncul dari adanya tuntutan reformasi yang salah satu diantaranya menginginkan adanya perubahan UUD.
Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945 itu disusun oleh Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja I yakni sebagai berikut: sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, setuju untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan supaya betul-betul mememiliki ciri-ciri umum sistem presidensiil),
setuju untuk tidak menggunakan lagi Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga hal-hal normatif yang ada di dalam klarifikasi dipindahkan ke dalam pasal-pasal, dan setuju untuk menempuh cara adendum dalam melaku amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia yaitu konstitusi yang mampu digolongkan sebagai konstitusi yang mampu diubah. Hal ini terlihat dalam pasal 37 UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 haruslah 2/3 anggota MPR harus hadir dan disetujui sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999 MPR telah mengadakan perubahan (amandemen) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai forum yang berhak mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Telah menyepakati untuk tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan diubah.
Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan komitmen pertama penyangga konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia.
Adapun yang berubah adalah sistem dan forum untuk mewujudkan keinginan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Institusi negara mirip lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat maupun lembaga peradilan/ kehakiman adalah Mahkamah Agung mampu berubah, namun Pancasila sebagaidasar Negara tetap menjiwai perubahan bentuk dan fungsi lembaga negara tersebut.
Apabila Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 diubah maka, komitmen awal berdirinya Negara Indonesia merdeka akan hilang. Dengan hilangnya kesepakatan awal tersebut, sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentunya harus dihindari oleh seluruh bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati, mendukung dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terdapat dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.
Mempertahankan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan
dengan tidak merubahnya. Namun harus mewujudkan isi atau makna dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap forum negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib memperjuangkan isi dan makna ini menjadi kenyataan.
Perwujudan isi dan makna pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mampu dilakukan di lingkunga sekolah, lingkungan pergaulan, dan lingkungan masyarakat. Beberapa pola perwujudan isi dan makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain sebagai berikut.
Perwujudan isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan sekolah antara lain :
- Belajar dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Melakukan upacara bendera dengan tertib dan hikmat untuk meningkatkan kecintaan kepada nusa dan bangsa
- Bersikap jujur dan sopan kepada Bapak Ibu guru dan seluruh warga sekolah sebagai upaya untuk membuat kedamaian
- Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI di sekolah dengan aneka macam lomba, misalnya: cerdas cermat dan lomba olah raga, sebagai perwujudan dan perngharagaan kepada Pahlawan kita
Perwujudan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan pergaulan antara lain :
- Bergaul dengan sobat tanpa membeda-bedakan untuk mewujudkan tujuan negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
- Bermusyawarah dengan sahabat untuk memutuskan persoalan bersama sehingga tidak terjadi permusuhan sehingga perdamaian mampu tetap terjaga.
- Menghargai pendapat sobat sebagai perwujudan keadilan dalam dalam berpendapat dan mengemukaan pendapat
Perwujudan isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan masyarakat antara lain :
- Memberikan santunan kepada fakir miskin untuk mewujudkan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum
- Memberikan ketrampilan bagi orang miskin sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraannya
- Memberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi keluarga miskin sebagai perwujudan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Terima kasih telah membaca artikel di website kabarpandeglang.com, semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi kamu dan bisa dijadikan referensi. Artikel ini telah dimuat pada kategori pendididkan https://kabarpandeglang.com/topik/pendidikan/, Jangan lupa share ya jika artikelnya bermanfaat. Salam admin ganteng..!!