Laga Protokol Kesehatan, Puluhan Warga Kabupaten Serang Dihukum Push Up

Default Social Share Image

SERANG, – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Serang menggelar penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid 19 di Jalan Raya Serang – Cilegon tepatnya di perempatan Serdang Kecamatan Kramatwatu pada Selasa 15 September 2020. Walhasil, petugas mengehntika puluhan warga pelanggar didominasi tak memakai masker diberikan hukuman sosial dengan push up dan didata.

Koordinator Penegakan Disiplin Covid-19 Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, bahwa operasi adonan sebagai tindak lanjut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dijalankan Pemkab Serang sesuai isyarat Gubernur Banten. Petugas yang melaksanakan meliputi dari Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP), dan OPD terkait serta Tentara Nasional Indonesia dan Polri.

Baca Juga :  5 Masalah Wajah Ini Bisa Kamu Atasi Dengan Masker Timun

“Razia adonan ini kami lakukan dikala ini di titik perbatasan Serang dan Cilegon dimana pelaksanaannya berkesinambungan baik kawasan Serang barat, Timur, Selatan, dan Serang Utara pelaksanaan berikutnya,”ujar Ajat disela-sela razia.

Walhasil, lanjut Ajat, untuk operasi saat ini petugas memperlihatkan sanksi kepada puluhan warga yang melanggar didominasi tanpa menggunakan masker. Meski adanya sanksi berupa bahan, namun pihaknya lebih mengedepankan hukuman sosial dengan push up sebanyak 10 sampai 15 kali yang kemudian didata seusai dengan kartu tanda penduduk (KTP).

“Pada pada dasarnya kita menawarkan edukasi penegasan kepada masyarakat saat pandemi covid-19, semoga mereka menyadari bahaya penularan covid-19 yang mana dikala ini garifknya naik walaupun di Kabupaten Serang masih sedang atau fasenya oranye,”terperinci Ajat.

Meski puluhan warga melanggar didominasi tanpa memakai masker, Ajat memastikan, pada dasarnya masyarakat berdasarkan pantauannya dilapangan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Akan tetapi, pihaknya akan terus menawarkan pembelajaran kepada masyarakat sebab dengan memakai APD atau alat pelindung diri sungguh penting untuk menangkal penularan covid-19.

Baca Juga :  Dprd Banten Gelar Sidang Paripurna Klarifikasi Komisi Sebagai Pengusul 3 Raperda

Kenapa demikian, berdasarkan Ajat yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Serang ini barang kali ketidaktahuan, belum melihat pribadi atau merasakan terpapar covid-19 sehingga tingkat kesadaran masyarakat belum menjadi kebutuhun. “Akan tetapi, dengan dilakukan razia mirip ini masyarakat kedepannya akan lebih sadar dalam melindungi diri dengan menerapkan 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan dan mempertahankan jarak,”ungkap Ajat.

Senada dibilang Kepala BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana. Kata dia, pelaksanaan PSBB Provinsi Banten guna memajukan kedisplinan penduduk Kabupaten Serang yang dilaksanakan hingga 22 hari kedepan. “Untuk empat hari kedepan kita melaksanakan di wilayah Cikande, Baros, dan Tanara. Makara nanti lebih banyak hari selanjutnya ke sasaran-target untuk meningkatan kedisiplinan masyarakat bagaimana menekan penyebaran covid-19,”tuturnya.

Baca Juga :  Pemkab Serang Kirimkan Bantuan Bagi Warga Isolasi Mandiri

Pantauan dilokasi, Operasi yang dijalankan pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB tersebut diawali dengan menggelar apel bersama untuk menyimak isyarat dari Koordinator Penegakan Disiplin Covid-19 Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat dan Kepala BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana. Dalam Razia tersebut, petugas adonan dengan cara menghentikan pengendara roda dua dan empat dan juga transportasi lazim yang terlihat tidak memakai masker.

Setelah dihentikan, bagi yang tidak menggunakan masker diberikan aba-aba, mencuci tangan dengan hand sanitizer dan diberikan masker. Tak cuma itu, petugas juga menunjukkan sanksi sosial bagi pelanggar untuk push up dan kemudian didata berdasarkan KTP. (RED)