Landasan Ideal Konstitusional Dan Operasional Politik Luar Negeri Indonesia

KABARPANDEGLANG.COM – Politik Luar Negeri merupakan serangkaian atau seperangkat kecerdikan dari suatu negara dalam interaksinya dengan negara lain atau dalam pergaulannya dengan masyarakat dunia yang kesemuanya di dasarkan serta untuk memenuhi kepentingan nasional.Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat juga menjalankan politik luar negeri yang senantiasa berkembang disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri dan perubahan situasi internasional. Secara resmi politik luar negeri Indonesia baru menerima bentuknya pada dikala Wakil Presiden Mohammad Hatta menunjukkan keterangannya kepada BP KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) mengenai kedudukan politik Indonesia pada bulan September 1948.Dari pernyataan Mohammad Hatta tersebut jelas terlihat bahwa Indonesia berkeinginan untuk tidak memihak salah satu blok yang ada pada saat itu. Bahkan bercita-cita untuk membuat perdamaian dunia yang infinit atau minimal meredakan perang cuek yang ada dengan cara erat dengan semua negara baik di Blok Barat maupun di Blok Timur,Sikap yang demikian inilah yang lalu menjadi dasar politik luar negeri Indonesia yang biasa disebut dengan istilah Bebas Aktif, yang artinya dalam menjalankan politik luar negerinya Indonesia tidak hanya tidak memihak tetapi juga “aktif“ dalam perjuangan memelihara perdamaian dan meredakan pertentangan yang ada di antara dua blok tersebut dengan cara “bebas“ mengadakan persahabatan dengan semua negara atas dasar saling menghargai

Baca Juga :  Menyanyikan Lagu Gerojokan Karya At Mahmud

A. Landasan Ideal 

Landasan Ideal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yaitu Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan sebagai pemikiran, pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia.

Kelima sila yang termuat dalam Pancasila, berisi anutan dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan meliputi seluruh sendi kehidupan insan.

B. Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yakni Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea pertama “Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh karena itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan alasannya adalah tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” dan alinea keempat”….

dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian baka, dan keadilan sosial….”.Tujuan politik luar negeri bebas aktif adalah untuk mengabdi kepada tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan: “

Baca Juga :  Dualisme Kepemimpinan Nasional

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut perdamaian infinit dan keadilan sosial….”

 Politik Luar Negeri merupakan serangkaian atau seperangkat kebijaksanaan dari suatu negar Landasan Ideal Konstitusional dan Operasional Politik Luar Negeri Indonesia

 

C. Landasan Operasional

 

Landasan operasional politik luar negeri Indonesia yang senantiasa berubah sesuai dengan kepentingan nasional.

  1. Sejak awal kemerdekaan hingga era Orde Lama, landasan operasional dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif sebagian besar dinyatakan melalui maklumat dan pidato-pidato Presiden Soekarno. Beberapa dikala sehabis kemerdekaan, dikeluarkanlah Maklumat Politik Pemerintah tanggal 1 November 1945 yang isinya ialah; politik hening dan hidup berdampingan secara hening; tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.
  2. Pada kurun Demokrasi Terpimpin 1959-1965 landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama, pasal 11 dan pasal 13 ayat 1 dan 2 UUD 1945, Amanat Presiden yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada 17 Agustus 1959 atau dikenal sebagai “Manifesto Politik Republik Indonesia”.
  3. Pada periode Orde Baru, landasan operasional politik luar negeri Indonesia lalu semakin dipertegas dengan beberapa peraturan formal, diantaranya yakni Ketetapan MPRS no. XII/ MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 ihwal penegasan kembali landasan budi politik luar negeri Indonesia.  Selanjutnya landasan operasional kebijakan politik luar negeri RI dipertegas lagi dalam Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973.  Selanjutnya TAP MPR RI No. IV/MPR/1978, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia juga telah diperluas, yakni ditujukan untuk kepentingan pembangunan di segala bidang.  Pada TAP MPR RI No. II/MPR/1983, sasaran politik luar negeri Indonesia dijelaskan secara lebih spesifik dan rinci. Perubahan ini mengambarkan bahwa Indonesia sudah mulai mengikuti dinamika politik internasional yang berkembang saat itu.
  4. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono secara substansif landasan operasional politik luar negeri Indonesia dapat dilihat melalui: ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tanggal 19 Oktober 1999 ihwal garis-garis besar haluan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional era 1999-2004.
Baca Juga :  Jenis Jenis Penelitian Sosial

Terima kasih telah membaca artikel di website kabarpandeglang.com, semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi kamu dan bisa dijadikan referensi. Artikel ini telah dimuat pada kategori pendididkan https://kabarpandeglang.com/topik/pendidikan/, Jangan lupa share ya jika artikelnya bermanfaat. Salam admin ganteng..!!